Polda Sumut : AN Tersangka Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjung Balai

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:07 WIB

20237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Upacara Kemerdekaan HUT Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat

Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya, ujar Hadi, Selasa (22/8/23).

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

Baca Juga :  HUT Cilegon Ke-25, Pemkot Gelontorkan Rp600 Juta untuk Konser Jamrud

Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi, sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah Solar itu Bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

Kita masih menunggu hasil Laboratorium terkait Solar tersebut,” pungkas Hadi.(jol)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan MTQN ke-57 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2025
Halal Bihalal Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar Kapolres Bersama Walikota Di Upa Upa
Cegah Banjir Perangkat Kecamatan TBS Bersama Elemen Masyarakat Bersatu Padu Bersihkan Sampah
Kakanwil Ditjenpas Aceh Paparkan Program Pemasyarakatan di Hadapan Komisi XIII DPR RI
Pangdam IM Resmi Lepas 467 Prajurit Yonif 114/Satria Musara Dalam Misi Perdamaian PBB Ke Lebanon
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berjibaku Ungkap Peredaran Sabu Dari Asahan
Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bersenjata di Sergai, Pelaku Juga Tersangka Pencabulan Anak
Walikota Tanjungbalai Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 12:37 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan MTQN ke-57 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Jumat, 11 April 2025 - 12:33 WIB

Halal Bihalal Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar Kapolres Bersama Walikota Di Upa Upa

Jumat, 11 April 2025 - 11:19 WIB

Cegah Banjir Perangkat Kecamatan TBS Bersama Elemen Masyarakat Bersatu Padu Bersihkan Sampah

Kamis, 10 April 2025 - 20:28 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bersenjata di Sergai, Pelaku Juga Tersangka Pencabulan Anak

Kamis, 10 April 2025 - 19:58 WIB

Walikota Tanjungbalai Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Kamis, 10 April 2025 - 18:46 WIB

Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Itwasum Mabes Polri

Kamis, 10 April 2025 - 15:39 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Halal Bihalal Bersama Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Kamis, 10 April 2025 - 15:01 WIB

Lapas Pemuda Langkat Ikuti Kegiatan Halal Bihalal 1446 H/2025 M Bersama Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terbaru

Exit mobile version