TLii | POLDA SUMUT | MEDAN.
13/06/2024
Medan, 12 Juni 2024 Polda Sumatera Utara melalui Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) berhasil meringkus enam pelaku pencurian sawit milik PTPN-4 di Kabupaten Simalungun. Para tersangka yang terdiri dari RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF, memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor hingga penadah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa keenam tersangka telah menjalankan aksinya selama tiga tahun terakhir. “Setiap harinya, mereka mampu mencuri sawit berbentuk tandan hingga brondolan mencapai tonan. Kerugian yang dialami mencapai Rp.100 miliar,” ungkap Hadi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP. Bambang Rubianto, pada Rabu (12/06/2024).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatan ke penadah. “Modusnya adalah mengambil dan mendodos sawit, kemudian dibawa ke penadah. Mereka beraksi dengan rapi dan sudah berulang kali,” jelas Hadi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami proses penjualan hasil pencurian sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan kemungkinan keterlibatan orang dalam PTPN-4. “Polda Sumatera Utara bersama TNI, PTPN-4 serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen kami,” tambah Hadi.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang perkebunan yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, dan alat dodos kelapa sawit.
Pengungkapan kasus ini merupakan upaya serius dari Polda Sumatera Utara untuk menekan tindak kejahatan yang merugikan perekonomian, mengingat sektor perkebunan terbesar pungkasnya.
(Red/Ruli)