TLii | POLDA SUMUT | MEDAN.
06/06/2024
Medan Polda Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan keberhasilan dalam menggagalkan peredaran 150,02 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dalam serangkaian operasi sejak 21 April hingga 23 Mei 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (5/6/2024), Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, memaparkan hasil pengungkapan tersebut.
“Selama sekitar satu bulan, kami berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan menyita barang bukti sebanyak 150.027,41 gram (150,02 kg),” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Dari 20 kasus tersebut, 19 diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan 30 tersangka, sementara satu kasus lainnya diungkap oleh Dit Polair dengan satu tersangka.
Sebanyak 31 tersangka berhasil diamankan, termasuk tiga wanita yang berperan sebagai kurir narkoba melalui jalur udara di Bandara Kualanamu, Deliserdang. Selain sabu-sabu, Polda Sumut juga menyita ganja seberat 68,5 gram dan 117.263 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
Kapolda Sumut menjelaskan bahwa para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang meliputi rute Malaysia – Tanjung Balai – Tebing Tinggi – Dumai – Aceh, serta jaringan nasional Medan – Jakarta – Lombok. Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari menyembunyikan sabu dalam fiber ikan hingga membawanya dalam tas ransel melalui kapal kayu dari perairan Malaysia ke Indonesia.
Dalam satu pengungkapan besar, 117 kg sabu ditemukan di Tanjungbalai dengan dua tersangka sebagai penjemput dan pembungkus. “Kami masih terus memburu pemiliknya yang sudah diketahui identitasnya,” tegas Kapolda.
Kapolda Sumut juga mengungkapkan bahwa tiga wanita yang ditangkap di Bandara Kualanamu dengan membawa 19 kg sabu-sabu telah melakukan aksinya sebanyak 48 kali sebelumnya. Mereka merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu internasional yang sebelumnya telah mengirim narkoba ke berbagai provinsi di Indonesia seperti Jakarta, Sulawesi, Balikpapan, Surabaya, dan Manado.
“Saat ini, dua rekan mereka masih dalam pengejaran sementara ketiga tersangka berhasil diamankan di Bandara Kualanamu saat hendak membawa 19 kg sabu ke Manado,” ungkap Kapolda.
Keberhasilan ini menandai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan jaringan internasional yang terlibat. Polda Sumut terus berupaya mengungkap jaringan narkoba lainnya dan membawa para pelaku ke hadapan hukum.
(Red/Ruli)