Represifitas Aparat : Polda NTB, Halalkan Segala Cara Membungkam Gerakan Aktivis Hmi.
Aksi demontrasi oleh Hmi MPO Cabang Mataram di depan kantor Gubernur NTB sebagai wujud nyata keberpihakan kader-kader bangsa untuk mengawal proses berjalannya demokrasi di level daerah juga sebagai perwujudan nyata kebebasan berekpresi berdasarkan amanah konstitusi ( Pasal 28E UUD 1945 ) kewajiban mutlak bagi negara melindunginya.
Alih-alih menjaga dan melindungi kemerdekaan berpendapat, Justru Polda NTB kerahkan pasukan dengan segala bentuk tindakan kekuatannya membungkam gerakan demonstrasi. Hal ini ditandai dengan adanya tindakan represif terhadap 3 aktivis Hmi yang mengalami luka, atribut organisasi di robek dan perangkat keras ( Sound Sistem ) yang rusak. Kita menilai, Polda NTB terkesan menjadi alat kekuasaan dan menjadi tameng khusus guna mempermulus konspirasi busuk kekuasaan.
Tindakan represifitas oknum Aparat kepolisian sudah dilaporkan secara resmi di Propam Polda NTB oleh Hmi MPO Cabang Mataram dengan bukti-bukti Dokumentasi serta Video tindakan Aparat yang yang tidak mencerminkan nurani manusiawi sejak bulan Mei 2024, sampai hari ini belum mendapatkan asas kepastian hukum.
Apatisme Kapolda NTB dan Propam dalam mengatensi laporan tsb, menjadi ancaman tersendiri bagi demokrasi.Sebab Institusi kepolisian yang harusnya sebagai penegak hukum mengkawal dan menjamin terselenggaranya hak kemerdekaan berpendapat dalam balutan Konstitusi berubah menjadi momok yang menakutkan bagi Aktivis pejuang demokrasi.
Apapun dalilnya, segala bentuk tindakan represifitas Aparat mesti dikecam dan dikutuk. Mentalitas premanisme Aparat yang mencoreng nilai Humanisme perlu di evaluasi dan dibenahi secara serius, sebab negara mestinya harus di isi oleh SDM yang berkompeten guna menjamin terselenggaranya proses demokrasi yang berkualitas sampai di ruang-ruang lokal.