Polda Banten Tangkap Bos Pemanipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:21 WIB

209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii >> Banten – Polda Banten berhasil menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berinisial SEW (44) di salah satu apartemen di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025).

Dia merupakan bos dari AW (37) yang sebelumnya ditangkap Polisi karena menjadi produsen manipulasi takaran minyak goreng subsidi merek MinyaKita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

SEW ditangkap hari ini, di Tamansari Mahogany Apartment, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia ditangkap sekira pukul 07.30 WIB.

Baca Juga :  Pj Bupati Deli Serdang Apresiasi RSUD Drs.H.Amri Tambunan

“Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan 1 liter kardus MinyaKita dan minyak Djernih. Label kemasan botol plastik di TKP Kecamatan Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana dalam siaran persnya.

SEW juga juga menerima royalti dari lisensi merek MinyaKita dan Djernih. Ia turut berperan dalam peredaran minyak yang sudah diakali takarannya.

“Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume,” ujar Yudis.

Baca Juga :  Unggul Digitalisasi-Mekanisasi Region Head: Target PTPN IV Regional III Harus Challenging Achievable Reasonable

SEW saat ini masih diperiksa sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya Subdit IV Tipidter Polda Banten menangkap pelaku manipulasi takaran MinyaKita bernama AW (37) di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pelaku mengedarkan minyak subsidi itu tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar dari BPOM.

Penangkapan dan penetapan tersangka AW dilakukan, Senin (10/3/2025) lalu. Selain merek MinyaKita, AW juga memproduksi dan menjual minyak merek Djernih yang isi bersihnya tidak sesuai karena telah dimanipulasi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TPPKK Beserta Kader Posyandu Desa Sidodadi Kecamatan Biru Biru Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan
Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024
Wujud Kepedulian, Kapolsek Simpang Rimba Bantu Pembangunan Masjid Babussalam di Jumat Berkah
Ramadhan Ya Karim, Manajemen Pos Kupi Santuni Ratusan Yatim Piatu di Kota Langsa
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pematang Johar
Polsek Medan Timur dan Bhayangkari Ranting Gelar Bakti Sosial, Bantu Warga Kurang Mampu di Bulan Ramadhan
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Menuai Keberkahan Ramadhan, Pemerintah Gp Geudubang Aceh Berbagi Takjil Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:08 WIB

Pelajar Penggerak Merah Putih Indonesia Gelar “Pak Menteri Menyapa” Bahas Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:47 WIB

Fatma Tuz Syarah Dinobatkan Sebagai Puteri Model Hijab Indonesia 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:45 WIB

Gebyar Ramadhan Syahdu Gema syahdu TKN 1 Simpang Rimba: Meriah, Penuh Berkah, Dan Sukses Tanamkan Nilai Kebaikan!”

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:18 WIB

Panen Raya Jagung di Kebun Ketahanan Pangan Polsek Simba, Bukti Kemandirian Petani Lokal

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:54 WIB

Tolak Geng Motor dalam Sosialisasi di SMAN 1 Simpang Rimba Ciptakan Generasi Cemerlang

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:36 WIB

SENATOR BABEL BAHAR BUASAN GELAR SOSIALISASI 4 PILAR BERSAMA GENERASI MUDA

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:15 WIB

Peringatan Nisfu Syaban SMAN 1 Simpang Rimba: Meningkatkan Keimanan Melalui Khataman Qur’an”

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:26 WIB

Outing Class/ Field Trip TKN 1 Simpang Rimba Kunjungi POLAIRUD POLDA Babel dan Pantai Tikus Emas

Berita Terbaru

Exit mobile version