Polda Banten Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 14:47 WIB

20143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap kasus produsen oli palsu di Mapolda Banten. (TLii/Heru)

Ungkap kasus produsen oli palsu di Mapolda Banten. (TLii/Heru)

TLii >> Banten – Petugas Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek dua lokasi yang memproduksi oli palsu. Dua orang pelaku utama HW dan HB diamankan dalam operasi ini.

Penggerebekan dilakukan di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan di gudang Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang pada Selasa (21/5/2024).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan oli resmi yang merasa dirugikan oleh peredaran oli palsu tersebut.

Pemalsu oli menggunakan bahan baku didapat dari seorang bernama Riki dari PT. Sinar Nuasa Indonesia. Bahan oli palsu itu didapatkan dengan harga Rp16.400 per kilogram.

Baca Juga :  Oknum ASN BPDB Pemkab Deli Serdang Dugaan Adalah Otak Dibalik Tertangkapnya Mantan Bupati Batubara

“Setelah dikemas ulang oli palsu dijual dengan harga Rp 580.000 per karton,” ungkapnya saat pers rilis di halaman aula Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Kemudian modus operandi para pelaku yaitu mencampur bahan baku oli drum dengan pewarna dan bahan kimia lainnya. Kemudian oli palsu dikemas dengan botol dan stiker merek ternama.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek seperti MPX 2, Federal Ultratec, SPX2, Yamalube, sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton. Dalam sehari, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp57.600.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Mandailing Natal Berhasil Menangkap 3 Kurir Asal Sumatera Barat Dengan Barang Bukti Ratusan Kg Ganja Di Kecamatan Muara Sipongi

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 dan berhasil meraup omzet hingga Rp5,2 miliar selama 3 bulan.

Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HIMAKO GELAR PEKAN ILMIAH KREATIVITAS MAHASISWA JILID VII
Jalin Kolaborasi Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak Terima Audiensi Bawaslu Kota Pematangsiantar
Dukung Program Prioritas Presiden R.I Ketahanan Pangan ,Kapolres Pematangsiantar Hadiri Panen Raya
Polsek Siantar Utara Berhasil Ungkap Dua l Pelaku Pencurian Hasil Bumi
Kadis Sosial P3A Pidie Jaya, Agusmaidi, S.I.P, M.M., Dampingi Bupati Berkunjung Ke Sekolah Yang Viral Akibat Bullying
Sembilan Petugas Lapas Pancur Batu Naik Pangkat, Kalapas Pinta Tingkatkan Kedisiplinan
Polres Simalungun Patroli Blue Light, Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas di Wilayah Hukumnya
Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 15:59 WIB

Jalin Kolaborasi Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak Terima Audiensi Bawaslu Kota Pematangsiantar

Senin, 5 Mei 2025 - 15:54 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden R.I Ketahanan Pangan ,Kapolres Pematangsiantar Hadiri Panen Raya

Senin, 5 Mei 2025 - 15:50 WIB

Polsek Siantar Utara Berhasil Ungkap Dua l Pelaku Pencurian Hasil Bumi

Senin, 5 Mei 2025 - 09:52 WIB

Polres Simalungun Patroli Blue Light, Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas di Wilayah Hukumnya

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:51 WIB

Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar dan pungli di Sei Balai

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tiga Pelaku Pungli Diamankan Polisi di Sipagimbar, Hentikan Premanisme

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:55 WIB

Miliki Sabu 4,28 Gram,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:04 WIB

AKTI Sumut Ikuti Try Out Dispora Sumut, Siap Tampil di FORNAS VIII NTB 2025

Berita Terbaru