Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:38 WIB

20136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tangerang oleh Polda Banten. (Foto: Polda Banten).

Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tangerang oleh Polda Banten. (Foto: Polda Banten).

TIMESLINES INEWS >> Banten – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, berinisial SD yang beralamat di Kp. Pasir Semut Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kab. Tangerang dengan tersangka SD (28), pada akhir pekan lalu.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Benar telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh SD, ditangkap pada Minggu (12/5) dirumah tersangka, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti,” kata Iman, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga :  Kejari Gayo Lues Serahkan Barang Bukti Gading Gajah ke BKSDA Aceh

Iman menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya dompet kecil berisikan satu bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat bruto 4,04 gram, dan satu bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,14 gram dibungkus dengan bungkus rokok. “Kemudian satu Hp merk Oppo A9, dua buah timbangan elektrik, total keseluruhan dengan berat bruto 4,18 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Medan Temukan Dugaan Pergeseran Suara PKN-Buruh ke PKB di Pileg DPRD, Partai Buruh Kota Medan: Ini Kecurangan Pemilu, Kami Minta Usut Pelakunya  

Iman menuturkan, setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan interogasi kepada tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Sesuai barang bukti yang diamankan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya yaitu SR yang saat ini masuk dalam DPO. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Iman kepada TIMESLINES INEWS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru