Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:38 WIB

2096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tangerang oleh Polda Banten. (Foto: Polda Banten).

Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tangerang oleh Polda Banten. (Foto: Polda Banten).

TIMESLINES INEWS >> Banten – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, berinisial SD yang beralamat di Kp. Pasir Semut Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kab. Tangerang dengan tersangka SD (28), pada akhir pekan lalu.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Benar telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh SD, ditangkap pada Minggu (12/5) dirumah tersangka, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti,” kata Iman, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga :  Taruna Akademi TNI Menginspirasi Siswa MTSN 1 Paser Melalui Pelatihan Drumband

Iman menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya dompet kecil berisikan satu bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat bruto 4,04 gram, dan satu bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,14 gram dibungkus dengan bungkus rokok. “Kemudian satu Hp merk Oppo A9, dua buah timbangan elektrik, total keseluruhan dengan berat bruto 4,18 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Pematangsiantar Gelar Lomba Pidato Bahasa Inggris Dengan Tema Police For The Community

Iman menuturkan, setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan interogasi kepada tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Sesuai barang bukti yang diamankan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya yaitu SR yang saat ini masuk dalam DPO. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Iman kepada TIMESLINES INEWS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru