TIMELINES INEWS | BANDA ACEH, Dalam rangkaian kegiatan Operasi Zebra Seulawah 2023 hari ke duabelas Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh melaksanakan Patroli Hunting System kali ini berlokasi di Jalan Laksamana Malahayati Kecamatan Baitussalam dan Jalan Soekarno Hatta Ketapang lampeunerut Lambaro lueng bata Minggu (17/09/2023) pukul 10.00. wib.
Sebelum melakukan Kegiatan Patroli Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banda Ipda Amrizal SH. KBO Satlantas Polresta Banda Aceh. Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Banda melaksanakan Apel Arahan bersama di ikuti 43 pers Personel Satlantas Polresta Banda Aceh.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.IK, M.SI melalui Kasat Lantas Kompol Sukirno, S.E, menjelaskan bahwa Patroli Hunting System dalam rangka Ops Zebra Seulawah 2023 ini bertemakan ”Kamseltibcar Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”
Adapun Tujuan Kegiatan operasi ini yaitu Guna terciptanya kepatuhan dan kesadaran berlalulintas di kalangan masyarakat sekitar guna menekan/ mengurangi Angka Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.
Kanit Turjawali Ipda Amrizal SH mengatakan lokasi yang di tuju Target Ops jalan laksamana malahayati adalah area Blackspot yaitu area jalan yang sering terjadi kecelakaan…
Dan Area Hotspot dimana pengguna jalan banyak yang tidak patuh aturan lalulintas… Ujar Ipda Amrizal SH
Kasat Lantas Kompol Sukirno, S.E, menambahkan bahwa “Pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2023, akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai hari Senin tanggal 04 sampai dengan 17 September 2023”, dan hari ini Minggu (17/09/2023 masuk ke hari empat belas . Jelas Sukirno.S.E.
Adapun sasaran yang menjadi target operasi zebra ini yaitu ada 12 pelanggaran lalu lintas sebagai berikut, Berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm, Melawan arus, Melampaui batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL), Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu, jelas Kompol Sukirno, S.E (den)
Penulis : Denny
Editor : Icad
Sumber Berita : Kasat lantas Polresta Banda Aceh