PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya

JAILANI S.Sos

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

20105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu , Kamis, (17 - 04 - 2025). Foto.Ist

Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu , Kamis, (17 - 04 - 2025). Foto.Ist

Timelinesinews.com [] Pidie Jaya – Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pidie Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kamis, 17 April 2025 mendapat apresiasi dari Komite Perlindungan Jurnalis (KKJ) yang sejak awal mendampingi korban.

“Apresiasi kami kepada majelis hakim PN Meureudu di Pidie Jaya yang telah memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin yang bergabung dalam KKJ Aceh bersama AJI, IJTI, PFI, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan MaTA.

Menurut Nasir yang memantau langsung sidang pamungkas tersebut, “putusan ini sangat melegakan kami, baik pimpinan organisasi pers maupun pekerja pers itu sendiri. Ini bentuk pengakuan terhadap profesi jurnalis yang dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang.”

Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam (Ismed) oleh terdakwa Iskandar M. Yunus, mantan kepala desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arief Kurniawan dengan hakim anggota, Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas.

Baca Juga :  PERISAI PUTIH ATJEH sukses melaksanakan UKT ke - XIV kurikulum pertama Tahun 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa Iskandar bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara.

Vonis hakim ini merupakan putusan ultra petita atau melebihi tuntutan JPU yakni enam bulan penjara, yang notabene tidak sampai seperempat dari maksimal ancaman hukuman seperti yang tertera di dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan UU Pers

Hal yang menarik dari putusan ini ialah poin pertimbangan hakim yang di antaranya menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Iskandar melanggar prinsip kebebasan pers seperti diatur UU No. 40/1999 tentang Pers.

Kendati tidak dibunyikan sebagai bagian dari vonis, penyebutan ini sedikit banyak menunjukkan adanya pengakuan hakim bahwa dalam kasus ini telah terjadi kekerasan terhadap jurnalis serta sekaligus adanya penghormatan terhadap martabat kemerdekaan pers.

“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum dan dalam meliput pemberitaan, wartawan dijamin kemerdekaannya yang bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi terkait,” kata Hakim Ketua Arif Kurnia dalam putusannya.

Baca Juga :  Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan

Di dalam poin keadaan yang memberatkan terdakwa, selain karena penganiayaan yang dilakukan kepada Ismed menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama empat hari serta tidak tercapainya perdamaian antara kedunya, hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak mendukung kemerdekaan pers.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Iskandar bin M. Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kepada terdakwa sebagai berikut dengan pidana penjara selama sepuluh bulan…,” demikian bunyi putusan hakim.

Putusan ini sendiri belum bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pihak terdakwa diwakili penasihat hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. Begitu juga JPU, juga menyatakan pikir-pikir. [*]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan
Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA
Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM
Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Berita Terbaru

Exit mobile version