PN Langsa Gelar Sidang Kasus Gugatan Proses Rekrutmen KIP

yon

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:57 WIB

20644 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan kasus perdata terkait proses rekrutmen calon KIP Langsa di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (10/8/2023). (Foto. Timelinesinew.com/yon).

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar persidangan kasus perdata terkait gugatan dilayangkan oleh salah satu peserta yang tidak lolos dalam proses rekruitmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, kepada DPRK dan Tim Seleksi (Timsel) kota setempat, Kamis (10/08/2023) siang.

Pantauan Timelinesinews.com sidang tersebut sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 wib, namun harus ditunda hingga pukul 14.00 WIB, dikarenakan saat itu pihak penggugat tidak hadir.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Akhmad Fakhrizal, SH, Hakim Anggota Imam Harri Putmana SH. MH dan Feriyanto SH, memutuskan untuk para pihak melakukan mediasi dan menunjuk hakim sebagai mediator kepada Muhamad Yuslimu Rabbi, SH.

Humas PN Langsa, Iman Harri Putmana, mengatakan, bahwa sidang tersebut dilakukan dengan agenda pemeriksaan kehadiran dari kedua belah pihak, untuk selanjutnya dilakukan proses mediasi sebelum masuk ke dalam pokok perkara gugatan.

“Oleh karena semua hadir, Majelis Hakim menunjuk mediator, karena perkara perdata wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara gugatan, yang nantinya Majelis menunggu hasil mediasi dari mediator, berhasil atau tidak,” kata Imam kepada Timelinesinews.com,

Baca Juga :  Ditlantas Polda Aceh dan Yamaha PT Alfa Scorpii Banda Aceh Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Kemudian, lanjutnya, untuk hasil mediasi masih dalam tahap proses, dikarenakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016, mediasi dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari dan dapat diperpanjang.

“Mediasi prosesnya sifatnya rahasia, para pihak akan mencari solusi penyelesaian perkara secara perdamaian para pihak. Kita tunggu saja nanti hasilnya dari laporan mediator, berhasil atau tidak,” ungkap Iman Harri Putmana.

Dalam sidang perdata tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Samsul Bahri selaku salah satu peserta yang tidak lolos dalam rekrutmen calon KIP Langsa dengan didampingi kuasa hukumnya Muslim A Gani,SH dan Maya Indrasari,SH.

Sementara untuk tergugat I Maimul Mahdi, tergugat IV Samsul Bahri, tergugat VI T Helmi Mirza, tergugat VII Ir Joni, tergugat VIII Norma Khairi, dan tergugat IX Hj Rosmawati diwakili kuasa hukum Chairul Azmi, SH dan M. Ridwansyah, SH.

Kemudian, tergugat II Saifullah Wakil Ketua I DPRK Langsa, tergugat III Zulfikar Wakil Ketua II DPR dan tergugat V Ir T Hidayat Wakil Ketua Komisi I hadir secara prinsipal tidak didampingi kuasa hukum.

Selanjutnya, untuk tergugat X Mukhsin Ketua Timsel, tergugat XI Liza Agnesta Krisna, tergugat XII Banta Cut, tergugat XIII Hamdani dan tergugat XIV Zaki Ulya diwakili oleh kuasa hukum  M. Permata Sakti SH dan Raihan SH.

Baca Juga :  Anak 4 Tahun Diduga Menjadi Korban Perlakuan Kasar Oknum Satpol PP Langsa

Kuasa Hukum Tergugat I, IV,VI,VII,VIII dan IX, Chairul Azmi,SH saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, bahwa tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Samsul Bahri melalui kuasa hukum Muslim A Gani di Pengadilan Negeri Langsa.

“Terkait gugatan yang diajukan ke PN langsa kami layani secara biasa sesuai hukum acara perdata yang berlaku, ini sensasi saja yang harus dilayani,” ujar Chairul Azmi.

Menurutnya, bahwa apa yang diajukan penggugat ini terlalu memaksakan diri dan mengada-ada dikarenakan pada dasarnya proses penjaringan serta penyaringan KIP Kota Langsa sudah sesuai mekanisme aturan atau ketentuan yang berlaku.

Sementara itu secara terpisah, Kuasa Hukum penggugat Muslim A Gani,SH kepada wartawan menyebutkan, bahwa hasil mediasi Gugatan Perkara No.9/Pdt.G/2023 tetap meminta supaya direkrut ulang dari mulai Tim seleksi dan meminta pada pertemuan selanjutnya untuk berhadir secara prinsipal kepada semua tergugat.

“Kita minta prinsipal untuk hadir pada mediasi yang akan datang dan kami tetap konsisten dengan gugatan,” pungkasnya. (yon)

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Pangdam IM : Lomba Batalyon Tangkas Sebagai Ajang Unjuk Kemampuan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pidie Jaya Tinjau dan Panen Jagung di Lahan Binaan Polsek Panteraja
Kondisi Prima, Pelayanan Maksimal: Polres Pidie Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Sat Binmas Polres Aceh Besar Himbau Warga Kembali Aktifkan Satkamling
Musnahkan 23 Kg Narkotika, Pemko Langsa Apresiasi Kinerja Polres Langsa
Polres Langsa Musnahkan 9.3 Kg Ganja Kering dan 13,9 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 3 Kasus
FDK UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan Rangkaian KPM-PKM Kolaborasi Internasional di Malaysia
Sah. Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi Lantik Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp., MPH sebagai Sekretaris Daerah,  

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:24 WIB

Breaking News: Tawuran Pecah di Belawan, Kapolsek Medan Labuhan Terluka Akibat Lemparan Batu

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:50 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Gandeng DJKI dan Pemerintah Daerah Lestarikan Kekayaan Intelektual Komunal

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:44 WIB

Dalam Rangka Penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut Lakukan Pembinaan dan Penguatan serta Pendampingan Data Dukung IRH

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:22 WIB

Transparansi Hukum: Kanwil Kemenkum Sumut Tindak Lanjuti Laporan Terhadap 12 Notaris

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:12 WIB

Kembali Panen Sayuran Hidroponik, Wujud Nyata Lapas Perempuan Medan mendukung program Ketahanan Pangan Nasional.

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:12 WIB

Pengamat Sosial: Tawuran di Belawan Bukan Sekadar Kriminalitas, tapi Gejala Krisis Struktural

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:27 WIB

Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Lakukan Monitoring Pengendalian Penyakit Menular di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

Berita Terbaru