PN Langsa Gelar Sidang Kasus Gugatan Proses Rekrutmen KIP

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:57 WIB

20639 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan kasus perdata terkait proses rekrutmen calon KIP Langsa di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (10/8/2023). (Foto. Timelinesinew.com/yon).

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar persidangan kasus perdata terkait gugatan dilayangkan oleh salah satu peserta yang tidak lolos dalam proses rekruitmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, kepada DPRK dan Tim Seleksi (Timsel) kota setempat, Kamis (10/08/2023) siang.

Pantauan Timelinesinews.com sidang tersebut sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 wib, namun harus ditunda hingga pukul 14.00 WIB, dikarenakan saat itu pihak penggugat tidak hadir.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Akhmad Fakhrizal, SH, Hakim Anggota Imam Harri Putmana SH. MH dan Feriyanto SH, memutuskan untuk para pihak melakukan mediasi dan menunjuk hakim sebagai mediator kepada Muhamad Yuslimu Rabbi, SH.

Humas PN Langsa, Iman Harri Putmana, mengatakan, bahwa sidang tersebut dilakukan dengan agenda pemeriksaan kehadiran dari kedua belah pihak, untuk selanjutnya dilakukan proses mediasi sebelum masuk ke dalam pokok perkara gugatan.

“Oleh karena semua hadir, Majelis Hakim menunjuk mediator, karena perkara perdata wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara gugatan, yang nantinya Majelis menunggu hasil mediasi dari mediator, berhasil atau tidak,” kata Imam kepada Timelinesinews.com,

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polres Agara Dengarkan Keluhan Masyarakat.

Kemudian, lanjutnya, untuk hasil mediasi masih dalam tahap proses, dikarenakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016, mediasi dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari dan dapat diperpanjang.

“Mediasi prosesnya sifatnya rahasia, para pihak akan mencari solusi penyelesaian perkara secara perdamaian para pihak. Kita tunggu saja nanti hasilnya dari laporan mediator, berhasil atau tidak,” ungkap Iman Harri Putmana.

Dalam sidang perdata tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Samsul Bahri selaku salah satu peserta yang tidak lolos dalam rekrutmen calon KIP Langsa dengan didampingi kuasa hukumnya Muslim A Gani,SH dan Maya Indrasari,SH.

Sementara untuk tergugat I Maimul Mahdi, tergugat IV Samsul Bahri, tergugat VI T Helmi Mirza, tergugat VII Ir Joni, tergugat VIII Norma Khairi, dan tergugat IX Hj Rosmawati diwakili kuasa hukum Chairul Azmi, SH dan M. Ridwansyah, SH.

Kemudian, tergugat II Saifullah Wakil Ketua I DPRK Langsa, tergugat III Zulfikar Wakil Ketua II DPR dan tergugat V Ir T Hidayat Wakil Ketua Komisi I hadir secara prinsipal tidak didampingi kuasa hukum.

Selanjutnya, untuk tergugat X Mukhsin Ketua Timsel, tergugat XI Liza Agnesta Krisna, tergugat XII Banta Cut, tergugat XIII Hamdani dan tergugat XIV Zaki Ulya diwakili oleh kuasa hukum  M. Permata Sakti SH dan Raihan SH.

Baca Juga :  Polisi Sambangi Warga, Beri Himbauan Jaga Keamanan Saat Pilkada

Kuasa Hukum Tergugat I, IV,VI,VII,VIII dan IX, Chairul Azmi,SH saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, bahwa tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Samsul Bahri melalui kuasa hukum Muslim A Gani di Pengadilan Negeri Langsa.

“Terkait gugatan yang diajukan ke PN langsa kami layani secara biasa sesuai hukum acara perdata yang berlaku, ini sensasi saja yang harus dilayani,” ujar Chairul Azmi.

Menurutnya, bahwa apa yang diajukan penggugat ini terlalu memaksakan diri dan mengada-ada dikarenakan pada dasarnya proses penjaringan serta penyaringan KIP Kota Langsa sudah sesuai mekanisme aturan atau ketentuan yang berlaku.

Sementara itu secara terpisah, Kuasa Hukum penggugat Muslim A Gani,SH kepada wartawan menyebutkan, bahwa hasil mediasi Gugatan Perkara No.9/Pdt.G/2023 tetap meminta supaya direkrut ulang dari mulai Tim seleksi dan meminta pada pertemuan selanjutnya untuk berhadir secara prinsipal kepada semua tergugat.

“Kita minta prinsipal untuk hadir pada mediasi yang akan datang dan kami tetap konsisten dengan gugatan,” pungkasnya. (yon)

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA
Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM
Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah
Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh
Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB

Exit mobile version