PN Langsa Gelar Sidang Kasus Gugatan Proses Rekrutmen KIP

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:57 WIB

20599 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan kasus perdata terkait proses rekrutmen calon KIP Langsa di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (10/8/2023). (Foto. Timelinesinew.com/yon).

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar persidangan kasus perdata terkait gugatan dilayangkan oleh salah satu peserta yang tidak lolos dalam proses rekruitmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, kepada DPRK dan Tim Seleksi (Timsel) kota setempat, Kamis (10/08/2023) siang.

Pantauan Timelinesinews.com sidang tersebut sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 wib, namun harus ditunda hingga pukul 14.00 WIB, dikarenakan saat itu pihak penggugat tidak hadir.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Akhmad Fakhrizal, SH, Hakim Anggota Imam Harri Putmana SH. MH dan Feriyanto SH, memutuskan untuk para pihak melakukan mediasi dan menunjuk hakim sebagai mediator kepada Muhamad Yuslimu Rabbi, SH.

Humas PN Langsa, Iman Harri Putmana, mengatakan, bahwa sidang tersebut dilakukan dengan agenda pemeriksaan kehadiran dari kedua belah pihak, untuk selanjutnya dilakukan proses mediasi sebelum masuk ke dalam pokok perkara gugatan.

“Oleh karena semua hadir, Majelis Hakim menunjuk mediator, karena perkara perdata wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara gugatan, yang nantinya Majelis menunggu hasil mediasi dari mediator, berhasil atau tidak,” kata Imam kepada Timelinesinews.com,

Baca Juga :  Kapolres Bireuen Cek Warga Etnis Rohingya yang terdampar Dikecamatan Peudada

Kemudian, lanjutnya, untuk hasil mediasi masih dalam tahap proses, dikarenakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016, mediasi dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari dan dapat diperpanjang.

“Mediasi prosesnya sifatnya rahasia, para pihak akan mencari solusi penyelesaian perkara secara perdamaian para pihak. Kita tunggu saja nanti hasilnya dari laporan mediator, berhasil atau tidak,” ungkap Iman Harri Putmana.

Dalam sidang perdata tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Samsul Bahri selaku salah satu peserta yang tidak lolos dalam rekrutmen calon KIP Langsa dengan didampingi kuasa hukumnya Muslim A Gani,SH dan Maya Indrasari,SH.

Sementara untuk tergugat I Maimul Mahdi, tergugat IV Samsul Bahri, tergugat VI T Helmi Mirza, tergugat VII Ir Joni, tergugat VIII Norma Khairi, dan tergugat IX Hj Rosmawati diwakili kuasa hukum Chairul Azmi, SH dan M. Ridwansyah, SH.

Kemudian, tergugat II Saifullah Wakil Ketua I DPRK Langsa, tergugat III Zulfikar Wakil Ketua II DPR dan tergugat V Ir T Hidayat Wakil Ketua Komisi I hadir secara prinsipal tidak didampingi kuasa hukum.

Selanjutnya, untuk tergugat X Mukhsin Ketua Timsel, tergugat XI Liza Agnesta Krisna, tergugat XII Banta Cut, tergugat XIII Hamdani dan tergugat XIV Zaki Ulya diwakili oleh kuasa hukum  M. Permata Sakti SH dan Raihan SH.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tengah Dan Pihak Penyelenggara Pemilu Cek Gudang Logistik KIP

Kuasa Hukum Tergugat I, IV,VI,VII,VIII dan IX, Chairul Azmi,SH saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, bahwa tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Samsul Bahri melalui kuasa hukum Muslim A Gani di Pengadilan Negeri Langsa.

“Terkait gugatan yang diajukan ke PN langsa kami layani secara biasa sesuai hukum acara perdata yang berlaku, ini sensasi saja yang harus dilayani,” ujar Chairul Azmi.

Menurutnya, bahwa apa yang diajukan penggugat ini terlalu memaksakan diri dan mengada-ada dikarenakan pada dasarnya proses penjaringan serta penyaringan KIP Kota Langsa sudah sesuai mekanisme aturan atau ketentuan yang berlaku.

Sementara itu secara terpisah, Kuasa Hukum penggugat Muslim A Gani,SH kepada wartawan menyebutkan, bahwa hasil mediasi Gugatan Perkara No.9/Pdt.G/2023 tetap meminta supaya direkrut ulang dari mulai Tim seleksi dan meminta pada pertemuan selanjutnya untuk berhadir secara prinsipal kepada semua tergugat.

“Kita minta prinsipal untuk hadir pada mediasi yang akan datang dan kami tetap konsisten dengan gugatan,” pungkasnya. (yon)

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru