Pj Walikota Langsa pada saat melakukan sidak di salah satu Dinas dalam jajaran Pemko Langsa (Foto : Timelinesinews.com)
TIMELINENS INEWS INVESTIGASI | LANGSA
Kota Langsa – Pasca Libur Hari Besar Idul Fitri 1446 H, Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd, lakukan sidak dalam rangka memastikan pelayanan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah dalam Pemerintahan Kota Langsa sudah berjalan di hari pertama kerja.
Inspeksi Mendadak (Sidak) ini dilaksanakan terpisah dan terbagi dari beberapa tim yang dipimpin langsung oleh Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd dan bersama pejabat lainnya setelah pelaksanaan Apel di hari pertama kerja, Selasa (08/04/2025).
Dalam sidak tersebut, Pj Walikota Langsa Syaridin tidak hanya mengecek kehadiran pegawai, dengan seksama ia juga memastikan ke setiap ruangan dan setiap fasilitas terutama pelayanan masyarakat sudah berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, dari sidak yang kita laksanakan ke sejumlah OPD pada hari pertama masuk kerja ini, para ASN, Tenaga Kontrak dan Honorer telah melaksanakan tugas masing-masing dengan baik seperti biasanya,” ungkap Syaridin.
Dikatakan, Saya dan Kepala BKPSDM Kota Langsa Dewi Nursanti, SH, MH, beserta pejabat yang berwenang belum dapat menyampaikan tingkat kehadiran ASN pasca libur lebaran, dikarenakan sampai dengan saat ini peninjauan yang dilaksanakan oleh tim masih berlangsung di OPD dalam Pemerintahan Kota Langsa, lanjut Syaridin.
Berdasarkan hasil temuan saya sebelumnya saat berkunjung ke Dinas Kominfo, terdapat 1 orang ASN yang tidak hadir tanpa ada keterangan. Lalu, di Puskesmas Langsa Barat, sesuai dengan keterangan dari Kasubbag Umumnya ada 1 orang ASN yang tidak hadir dikarenakan cuti tahunan dan selebihnya hadir sebagaimana mestinya, jelas Syaridin.
Kemudian, Syaridin juga menekankan kepada seluruh ASN bahwasanya “cuti tahunan tidak dapat diambil bersamaan dengan cuti bersama, baik mendahului ataupun setelah cuti bersama dengan harapan seluruh pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya”, tegasnya.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Menpan RB No : 03/2025 yang mana seluruh ASN wajib masuk pada tanggal 08 April 2025 yakni hari pertama bekerja setelah cuti lebih kurang 10 hari lamanya dan tidak melaksanakan Work Form Anywhere (WFA), tutup Syaridin.