Pj. Walikota Kukuhkan Pengurus Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum KORPRI Tahun 2024 (toto:istimewa)
TIMELINES INEWS ǀ LANGSA
Kota Langsa – Penjabat (Pj) Walikota Langsa Syaridin, mengukuhkan Pengurus Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Langsa Tahun 2024, di Aula Sekdakot, Senin (10/06/2024).
Adapun yang di kukuhkan sebagai pengurus yaitu; Ketua LKBH KORPRI Meka Elizar, Sekretaris Rizka Amanda, Bendahara Nur ‘Ainun beserta Ketua Bidang dan Anggota.
Pj. Walikota Langsa Syaridin dalam sambutannya menyampaikan, baru saja pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Langsa tentang Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI Kota Langsa.
Selamat kepada saudara-saudari yang telah dikukuhkan sebagai Ketua dan anggota LKBH, yakni merupakan suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi Aparatur Sipil Negara di dalam satu wadah yaitu KORPRI.
“Tujuan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum KORPRI Kota Langsa untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN dan Anggota KORPRI di lingkungan Pemerintah Kota Langsa,” tegas Syaridin.
Diharapkan LKBH KORPRI Pemerintah Kota Langsa yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dan perannya, sehingga Aparatur Sipil Negara dan Anggota KORPRI di lingkungan Pemerintah Kota Langsa yang terkena permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugasnya dapat diberikan pendampingan dan bantuan hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, harap Syaridin.
Sehingga para ASN dan Anggota KORPRI di lingkungan Pemerintah Kota Langsa akan merasa lebih terbantu dan terlindungi dalam menjalankan tugas mereka.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anggota LKBH KORPRI untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada para ASN”, papar Syaridin.
Mari kita jadikan LKBH KORPRI sebagai wadah yang nyaman dan aman bagi para ASN untuk berkonsultasi dan mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan, ungkap Pj. Walikota Syaridin.