Pj Gubernur Aceh Terbitkan Edaran, Larang Warkop Buka di Atas Jam 12 Malam

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 00:19 WIB

20164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS>> Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Dilihat timeline INEWS, Selasa (8/8/2023), larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan ke bupati/wali kota, kepala desa, ASN dan masyarakat. SE itu memuat tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari’at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Ada sejumlah poin dalam SE itu namun khusus warung kopi diatur dalam poin huruf d tentang pelaku usaha. Salah satu isinya meminta pelaku usaha memastikan tidak terjadinya pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha.

Baca Juga :  Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Selain itu, pelaku usaha juga diminta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan. Pada sub poin ketiga dijelaskan mengenai aturan buka warung kopi.

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” bunyi poin tersebut.

Selain itu, dalam SE itu juga meminta masyarakat tidak berdua-duan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. Masyarakat juga diminta menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah.

Baca Juga :  Breaking News: Banjir Bandang Terjang Desa Marpunge, Gayo Lues, Jalan Lintas Kota Cane-Blang Kejeren Terputus

“Mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian,” isi poin huruf e nomor 2.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan adanya SE yang diteken pada 4 Agustus itu. “lya benar SE tersebut,” kata MTA saat dikonfirmasi wartawan.(Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : humas.acehprov.go.id

Berita Terkait

Bimtek Desa se Subulussalam di Hotel Mewah Medan Tuai Kontroversi, Diduga Sarat Korupsi dan Kelembagaan Ilegal
Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya
YARA Aceh Gelar Pendidikan Paralegal, Membuka Akses Keadilan untuk Masyarakat Kecil
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Banda Aceh Gelar Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda
Kanwil Ditjenpas Aceh Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda
Kontes Burung Berkicau Nasional DiAceh
Pangdam IM: Sarjana Penggerak Pembangunan Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bangsa
Kasus Bunuh Diri Diharapkan Tak Terjadi Lagi, Ini Kata Irwansyah

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 00:53 WIB

Bimtek Desa se Subulussalam di Hotel Mewah Medan Tuai Kontroversi, Diduga Sarat Korupsi dan Kelembagaan Ilegal

Senin, 14 April 2025 - 22:17 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Jadi Lokasi Uji Petik Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024

Senin, 14 April 2025 - 21:41 WIB

DARI LAPAK NASI GORENG DI CIBALIUNG KE HARVARD UNIVERSITY

Senin, 14 April 2025 - 21:25 WIB

Lolos Jalur Prestasi ke Presiden University, Shafira Putri Buktikan Dampak Nyata Program Duta Inisiatif Indonesia

Senin, 14 April 2025 - 20:47 WIB

Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Senin, 14 April 2025 - 20:21 WIB

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Banda Aceh Gelar Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda

Senin, 14 April 2025 - 18:41 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Perempuan Medan Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 18:00 WIB

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran Ditjenpas Kaltim Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DARI LAPAK NASI GORENG DI CIBALIUNG KE HARVARD UNIVERSITY

Senin, 14 Apr 2025 - 21:41 WIB