Pj Gubernur Aceh Terbitkan Edaran, Larang Warkop Buka di Atas Jam 12 Malam

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 00:19 WIB

20160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS>> Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Dilihat timeline INEWS, Selasa (8/8/2023), larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan ke bupati/wali kota, kepala desa, ASN dan masyarakat. SE itu memuat tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari’at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Ada sejumlah poin dalam SE itu namun khusus warung kopi diatur dalam poin huruf d tentang pelaku usaha. Salah satu isinya meminta pelaku usaha memastikan tidak terjadinya pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha.

Baca Juga :  Bersih-Bersih Masjid, Polres Aceh Tengah Berikan Bantuan Alat Kebersihan

Selain itu, pelaku usaha juga diminta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan. Pada sub poin ketiga dijelaskan mengenai aturan buka warung kopi.

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” bunyi poin tersebut.

Selain itu, dalam SE itu juga meminta masyarakat tidak berdua-duan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. Masyarakat juga diminta menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah.

Baca Juga :  Polri dan TNI Bantu Padamkan Kebakaran Hanguskan Tiga Unit Rumah di Kota Subulussalam

“Mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian,” isi poin huruf e nomor 2.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan adanya SE yang diteken pada 4 Agustus itu. “lya benar SE tersebut,” kata MTA saat dikonfirmasi wartawan.(Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : humas.acehprov.go.id

Berita Terkait

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif
Mualem Gerak Cepat Temui Menteri PUPR Dorong Percepatan Pembangunan Aceh
Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan Aceh
Polres Aceh Selatan gelar Tradisi Penyambutan Kapolres baru.
Waled Cot Lipah, Kukuhkan Pengurus Harian LPI Fathul Ainiyah Al-Aziziyah Pidie Jaya . Masa Bakti Tahun 2025 – 2026.
Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur Berlangsung Hangat
Kolonel Ali Imran Pimpin Sertijab Dandim Aceh Timur dan Gayo Lues
IMBI Aceh-Sumut Antusias Urus SIM C1 di Satpas Prototype Pidie Jaya: Satu-satunya di Sumatera!”

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 16:19 WIB

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Minggu, 13 April 2025 - 16:02 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Resepsi Pernikahan Personil Sat Lantas

Minggu, 13 April 2025 - 16:02 WIB

Mualem Gerak Cepat Temui Menteri PUPR Dorong Percepatan Pembangunan Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Jemuran Kain dengan Problem Solving

Minggu, 13 April 2025 - 15:28 WIB

Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 14:05 WIB

KSPI Beri Nilai Sangat Baik untuk Polri terkait Pengamanan Mudik Lebaran

Minggu, 13 April 2025 - 13:22 WIB

Keluarga Besar Rang Tanjung Sumut Gelar Halal Bi Halal Penuh Kehangatan Dan Kekeluargaan

Minggu, 13 April 2025 - 13:04 WIB

Pertanyakan Dana Pinjaman Rp80 Miliar untuk RSUD yang Belum Rampung. Empat LSM di Poso Akan Gelar Aksi Damai.

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Resepsi Pernikahan Personil Sat Lantas

Minggu, 13 Apr 2025 - 16:02 WIB

Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan
Aceh

ACEH

Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan Aceh

Minggu, 13 Apr 2025 - 15:28 WIB

Exit mobile version