TLii | SUMUT SATLANTAS POLRESTABES MEDAN
26/08/2024
Medan, 26 Agustus 2024 Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menggelar penindakan tegas terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebih (Over Dimension Over Loading atau ODOL). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024, di Jalan Stasiun Kereta Api, wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dalam operasi ini, sejumlah kendaraan barang seperti mobil pick-up yang melanggar aturan mengenai tata cara pemuatan barang, daya angkut, dan dimensi kendaraan, langsung dikenakan tilang di tempat. Langkah ini diambil guna menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi mengenai pentingnya keselamatan di jalan. “Kami berharap dengan adanya tilang di tempat ini, masyarakat akan lebih peduli terhadap keselamatan dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, terutama dalam hal kapasitas dan dimensi muatan kendaraan,” ujar seorang petugas Satlantas di lokasi.
Satlantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.jelasnya.
Pewarta : Yeni Erikah
Redaksi : Ruli Siswemi