Personel Satlantas Polres Sabang Gelar Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 23:59 WIB

2097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Sabang – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang Polda Aceh merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau _racing_ di Jalan Lintas Aneuk Laot, Balohan, Kota Sabang, Jumat, 12 Januari 2024. Razia tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, apalagi menjelang Pemilu 2024.

“Benar, kita melaksanakan razia kendaraan berknalpot brong untuk menjaga ketertiban umum jelang Pemilu 2024. Hal ini juga berdasarkan keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan kendaraan berknalpot brong,” kata Kapolres Sabang AKBP Erwan, dalam rilisnya, Jumat, 12 Januari 2024.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Kunjungi Polresta Banda Aceh dan Lakukan Pengecekan Pelayanan Publik
Personel Satlantas Polres Sabang Gelar Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Erwan mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan, terutama roda dua yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia tersebut, kata Erwan, pihaknya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berknalpot brong dan telah diamankan ke Polres Sabang untuk ditindak.

“Semua kendaraan roda dua yang terjaring itu diamankan di Mapolres Sabang, untuk proses selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku dan pelanggarannya masing-masing,” ujarnya.

Erwan menjelaskan, razia knalpot brong akan terus dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menertibkan kendaraan bersuara bising termasuk aktivitas balap liar, sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman.

Baca Juga :  Cegah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan,Satreskrim Polres Aceh Selatan Sosialisasi Terhadap Pelajar.

Selain itu, sambungnya, razia itu untuk menyadarkan masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban umum, serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar adalah melanggar Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian, pungkas Erwan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru

Exit mobile version