TIMELINESINEWS | ACEH TENGGARA
Personel Polsek Badar melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang larangan membawa penumpang di atas mobil atau bergantung di angkutan umum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam bertransportasi. Selasa 03 Oktober 2023.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polsek Badar, termasuk terminal angkutan umum dan jalan-jalan raya yang sering dilalui oleh kendaraan umum. Personel Polsek Badar memberikan brosur dan penjelasan kepada para pengemudi angkutan umum serta masyarakat umum yang melintas tentang larangan membawa penumpang di atas mobil atau bergantung.
Kapolsek Badar, Iptu Yanto mengatakan, “Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya membawa penumpang di atas mobil atau bergantung. Praktik ini sangat berisiko dan bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal.”
Dalam sosialisasi ini, Personel Polsek Badar juga menyampaikan informasi mengenai sanksi hukum yang akan diterapkan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, mereka juga memberikan informasi tentang alternatif transportasi yang lebih aman dan legal bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang menyadari pentingnya keselamatan dalam bertransportasi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak membawa penumpang di atas mobil atau bergantung kepada supir angkutan umum akan semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang serius di jalan raya.
Polsek Badar berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam bertransportasi demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tertib.