Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Warga Jalan Singosari Diduga Edarkan Sabu

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:00 WIB

2071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Pada hari Kamis 20 Februari 2025 malam sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang warga Jalan Singosari Kelurahan Martoba, KecamatanSiantar Utara, Kota Pematangsiantar berinisial IAS (42).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Sabtu 22 Februari 2025 pagi mengatakan penangkapan tersangka IAS tersebut di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba. Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 20 Februari 2025 malam sekira pukul 18.30 wib, Team Opsnal menangkapn tersangka IAS tepatnya di pinggir jalan Mataram tersebut.

Baca Juga :  PT Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Pelindo Berbagi Ramadhan 2025

Kemudian dari tersangka IAS ditemukan abrang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merk Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, uang Rp120.000 dari kantong celana belakang sebelah kirinya serta dari selipan celana dalamnya ditemukan 1 buah tissu berisi 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.37 gram dan 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip kosong.

Baca Juga :  Peringatan Hari Raya Idul Adha 1445 H di Lapas Pancur Batu

Kemudian tim Langsung melakukan interogasi dan diduga tersangka IAS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka IAS sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPR Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri Amankan Mudik 2025
Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Terima Kunjungan Kerja Banggar DPRD Sumut
Kapolres Pematangsiantar Bersama Kompol Sandra Siska S.I.K Berbagi Kasih ke Panti Asuhan Yayasan Islamic Centre
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Penghargaan kepada Personel dan Masyarakat Berprestasi dalam Apel Jam Pimpinan
Polda Sumut Kerahkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Paskah 2025
Lagi Santai Menunggu Pembeli, Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu Jalan Pisang
Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota Dampingi Ketua TP PKK Sumut Kunker di Dua Posyandu
BREAKING NEWS: Gunakan Pekerja Harian Lepas, Kepala UPT Diduga Abaikan Aturan K3

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:58 WIB

Dukung Pendidikan, BSI Aceh Salurkan Bantuan Rp6,3 Miliar ke Sektor Pendidikan Aceh

Selasa, 22 April 2025 - 10:54 WIB

Sigap dan Bersinergi, TNI-Polri, Damkar, dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran di SD Negeri 2 Pidie Jaya

Selasa, 22 April 2025 - 09:57 WIB

Pangdam Iskandar Muda: Prajurit Kodam IM Hadir di Tengah Petani, Wujud Nyata Kepedulian TNI

Selasa, 22 April 2025 - 09:47 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Resmi Buka IPPAFest 2025: Tampilkan Karya Kreatif Warga Binaan untuk Publik

Selasa, 22 April 2025 - 09:41 WIB

Bundaran HI dan Ikon Selamat Datang Jakarta, Simbol Keindahan dan Sejarah Ibu Kota

Senin, 21 April 2025 - 22:36 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tampilkan Nuansa Budaya Kuat di IPPAFest 2025

Senin, 21 April 2025 - 22:33 WIB

Dinsos Gayo Lues Gelar Pertemuan dengan PPDI, Bahas Kesetaraan dan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Senin, 21 April 2025 - 22:25 WIB

Stan Kanwil Ditjenpas Sumut Pukau Pengunjung IPPAFest 2025 dengan Nuansa Budaya dan Karya Seni

Berita Terbaru

Exit mobile version