TLii | Aceh | Gayo Lues – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dengan tema “Real Time Monitoring Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia” pada Selasa, 22 April 2025. Acara ini digelar di Aula Kantor Camat Kecamatan Kuta Panjang, dimulai pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri, S.H., yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Gayo Lues, serta para operator desa dari Kecamatan Kuta Panjang dan Blangjerango.
Program Jaksa Garda Desa bertujuan memperkenalkan aplikasi Jaga Desa, yang telah diluncurkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen pada 10 Februari 2025 di Sentra Jawa Timur. Aplikasi ini mendukung sistem pemantauan secara real-time terhadap pengelolaan dana desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim Intelijen Kejari Gayo Lues dengan Dinas DPMK Kabupaten Gayo Lues, dan direncanakan akan dilaksanakan di sejumlah lokasi lainnya di wilayah kabupaten.
Sekitar 30 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari operator desa dari Kecamatan Kuta Panjang dan Blangjerango. Dalam sambutannya, Camat Kuta Panjang menyampaikan apresiasi kepada Kejari Gayo Lues atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap aplikasi Jaga Desa dapat membantu perangkat desa dalam menjalankan tugas dengan taat hukum dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Kepala Seksi Intelijen, Handri, S.H., menegaskan bahwa pembangunan nasional berawal dari desa. Oleh karena itu, perangkat desa memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Dalam sesi materi, Staf Intelijen Kejari Gayo Lues, Eka Syamsuri Nasution, memberikan penjelasan teknis mengenai penggunaan aplikasi Jaga Desa, meliputi aktivasi akun, penginputan data, penyusunan RAPBDes, profil desa, hingga manajemen pengguna.
Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta.
(Kang Juna – Editor)