TLII>>Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika berupa sabu 231.685,69 gram, Ekstasi 298.975 butir Dan ganja seberat 180.424,74 gram. barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan di bakar.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama dengan Kejaksaan provinsi aceh, Bea Cukai, TNI AL, dan Balai POM melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT BNN RI ke 23 yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. didampingi Kabid Pemberantasan & Intelijen Kombes. Pol. Hairajadi, S.H., Kabag Umum Hasnanda Putra, ST., M.M., M.T dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan narkoba ini merupakan hasil dari operasi penindakan selama 3 bulan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
“Dengan kegiatan pemusnahan narkotika ini, kita bisa menyelamatkan ratusan ribu orang anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika” Tegasnya.

Beliau juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Selain barang bukti yang berhasil disita, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku dalam kasus narkotika ini.
Diketahui pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilaksanakan personel BNNP Aceh pada bulan februari dan maret 2025 di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, BNN akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya aceh yang bersih dari narkotika.