Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Aceh Timur

Zul

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:51 WIB

2084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik PPA Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Aceh Timur

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi Rayeuk – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh telah melaksanakan tahap II terhadap 3 (tiga) tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual dan atau jarimah khalwat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (11/07/ 2024) sore.

Penyerahan Tersangka dan Barang bukti didasarkan pada :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/V/2023/SPKT, tanggal 01 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 49 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/II/2024/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, Tanggal 11 Februari 2024 Tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual dan atau jarimah khalwat sebagaimana di maksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 dan atau 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahum 2014 Tentang Hukum Jinayat

Baca Juga :  Kebakaran Lahan di Blang Panyang, Personel Polsek Muara Satu Amankan TKP

3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/IV/2024/SPKT, tanggal 11 April 2024, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/V/2024/SPKT, tanggal 18 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni: MU, 28 tahun, warga Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur; SA, 40 Tahun, warga Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur dan RI, 17 Tahun, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Dalam Advokasi Publik, Ketua YARA: Mahasiswa Toss, Pengacara Smash

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. S.H.,M.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti Surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur bahwa perkara tersebut di atas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tahap II ini merupakan komitmen Polres Aceh Aceh Timur dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi, Jum’at, (12/07/2024).

Menurutnya, Tahap II ini sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Aceh Timur dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam upaya penegakan hukum.

“Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat.” Terang Adi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru