Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan 7 Tersangka dan Barang Bukti sekaligus ke JPU.

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:23 WIB

2085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan , Jumat (26/07/2024).

 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melaksanakan tahap II yaitu menyerahkan sebanyak 7 tersangka bersama barang bukti setelah sebelumnya JPU menyatakan kasusnya P21 atau lengkap.

Baca Juga :  Setelah Menerima Surat KPU, DPRK Langsa Akan Segera Proses PAW
Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan 7 Tersangka dan Barang Bukti sekaligus ke JPU.

 

“Ke tuju tersangka tersebut yaitu berinisial HS, SF, OA, AS, ZM, RM dan WMA dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas tahun) tahun penjara.

Baca Juga :  SAPA Desak Transparansi, Bank Aceh Harus Publikasikan Laporan CSR 2024

” ungkap Narsyah.

 

Kasat Resnarkoba menambahkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU yang dilakukan penyidik Sat Res Narkoba ini, merupakan bentuk upaya penanganan serius terhadap pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba.

 

“Setiap kasus penyalagunaan narkoba yang diungkap dipastikan akan diteruskan hingga tersangka disidangkan di pengadilan,” Pungkas Kasat Resnarkoba.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Santroni Toko Kelontong, Pelaku Di Sergap Tim Opsnal Polres Pidie Jaya Di Bekas Kantor Pengadilan.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB