TLII >Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Acara ini berlangsung pada Jumat (28/3/2025) di ruang Kalapas dengan pendampingan langsung dari Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Sigit Budiman.

Pelaksanaan penyerahan remisi ini merupakan bagian dari kegiatan nasional yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pertunjukan marawis oleh WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Selanjutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menyampaikan laporan kegiatan, diikuti pembacaan laporan SK Remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan diikuti secara serentak di seluruh wilayah, termasuk di Lapas Banda Aceh.
Di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, total 5.550 usulan remisi diajukan, dengan 5.510 di antaranya telah disetujui. Rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:
Remisi Khusus II (RK II): 6 orang
Remisi Khusus I (RK I): 5.504 orang, dengan rincian:
15 hari: 807 orang
1 bulan: 3.636 orang
1 bulan 15 hari: 846 orang
2 bulan: 215 orang
Sebanyak 40 usulan lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, sebanyak 411 warga binaan menerima remisi, dengan rincian sebagai berikut:
Remisi Khusus II (RK II): 1 orang
Remisi Khusus I (RK I): 410 orang, dengan kategori:
15 hari: 4 orang
1 bulan: 190 orang
1 bulan 15 hari: 157 orang
2 bulan: 59 orang
Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan sukses. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.(Mis)