Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:03 WIB

2024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Rajabul : _*

AKP Rajabul : _*"Tersangka sudah dua kali meloloskan narkotika ke Kendari, dan yang ketiga tertangkap

TLII>>Pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27), nekat menyelundupkan satu kilogram sabu saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho.

 

Dalam aksinya itu, penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas Avsec bandara setempat pada saat menggeledah sebuah koper biru yang dibawa. Usai menemukan empat paket barang haram tersebut, RM diserahkan ke polisi untuk proses lanjut.

AKP Rajabul : Tersangka sudah dua kali meloloskan narkotika ke Kendari, dan yang ketiga tertangkap

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta pun kemudian langsung melakukan pendalaman.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

 

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Personel Den 45 Anti Anarkis P.O.H Kapolda Sumut Gelar Patroli Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Medan

 

Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp 50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari. Namun, sebelumnya ia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp 20 juta.

 

“Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas Raja.

 

Dari pengakuannya, RM telah dua kali meloloskan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yakni Kendari. Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.

 

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Raja.

Baca Juga :  Kepolisian Sektor Bekasi Timur Bersama Kamtibmas Bojong Rawa Lumbu Antisipasi Tawuran Remaja

 

Kini RM masih mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Selain itu, lanjut Raja yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, pihaknya masih memburu pelaku TK dan F, termasuk menyelidiki apakah mereka terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri.

 

“Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koalisi NGO HAM Gelar Diskusi Stabilitas Ekonomi
Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan: AKBP Janton Silaban Digantikan AKBP Oloan Siahaan
H-7 Lebaran, EGM PT Pelindo Regional 1 Belawan Pantau Arus Mudik di Terminal Penumpang Bandar Deli
Buka Puasa Bersama Kapolres dan Forkopimda Pidie Jaya: Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci
Ramadhan Berkah, Forum Peduli Yatim Piatu Kemukiman Beuracan, Santuni Puluhan Yatim-Piatu dan Fakir
Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyambutan, Laporan Satuan, Farawell, Pejabat Baru dan Pelepasan Pejabat Lama
Dansat Brimob Polda Sumut: Personel Terlibat Perjudian Akan Ditindak Tegas
Persiapan Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Medan Laksanakan Asesmen Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:41 WIB

Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan: AKBP Janton Silaban Digantikan AKBP Oloan Siahaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:00 WIB

H-7 Lebaran, EGM PT Pelindo Regional 1 Belawan Pantau Arus Mudik di Terminal Penumpang Bandar Deli

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:11 WIB

Dansat Brimob Polda Sumut: Personel Terlibat Perjudian Akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:04 WIB

Persiapan Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Medan Laksanakan Asesmen Warga Binaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:32 WIB

Rapat Pematangan Persiapan Penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1446H, Kalapas Padangsidimpuan Gelar Rapat Bersama Jajaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:49 WIB

Polda Aceh Perlombakan Call Center 110: Upaya Memotivasi Operator agar Makin Responsif

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:03 WIB

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:57 WIB

Polres Aceh Besar Dan Polsek Jajaran Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

Berita Terbaru

Koalisi NGO HAM Gelar Diskusi Stabilitas Ekonomi

ACEH

Koalisi NGO HAM Gelar Diskusi Stabilitas Ekonomi

Rabu, 26 Mar 2025 - 00:00 WIB

Exit mobile version