Penyadapan Getah Pinus Tanpa Aturan Marak di Samosir

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 22:17 WIB

20176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR – Kegiatan penyadaban getah pinus di Samosir baik yang legal maupun ilegal telah berjalan dengan mengenaskan.

Investigasi greenberita.com, terpantau di beberapa Desa di lokasi pebukitan Samosir, dan salah satunya di Desa Parhorasan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Kamis (18/7/2019).

Salah seorang pemerhati lingkungan di Kawasan Danau Toba, Fernando Sitanggang menjelaskan oknum-oknum terus ‘memperkosa’ alam bagai menabung mala petaka di bumi Samosir.

“Praktik penyadaban getah pinus tanpa aturan yang prosedural baik dikawasan hutan maupun pribadi terus berlangsung di Samosir, sehingga mengancam kelestarian pinus penjaga lingkungan yang dampaknya sama-sama mengakibatkan bencana,”ujarnya.

Pantauan media di Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan memang terdapat pohon pinus yang dibawah umur 20 tahun tengah disadap getahnya. Pohon pinus dikorek tepat di bagian bawah batang dengan kedalaman kerokan lebih dari 3 sentimeter sehingga merusak kambium yang bila dibiarkan mengakibatkan pembusukan pembusukan pohon pinus secara masif.

Tampak getah ditampung memakai ‘cup’ di tiap batang yang dikeruk sekeliling pohon. Jumlah pengerukan dilakukan berdasarkan besar batang pohon. Semakin besar diameter pohon tersebut, maka semakin banyak pula jumlah lobang untuk mengalirkan getah.

Baca Juga :  Jumat Berkah,Kapolsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Anak Yatim Piatu

Sementara itu, Raja Tamba, Warga Ronggur ni Huta berbincang dengan greenberita.com mengaku melakoni penyadap getah di lahan miliknya. Diakuinya terkait ijin dari pemerintah memang tidak ada karena penyadaban dilakukan di lahan sendiri.

Namun sesuai pengalaman, agar pinus bertahan ada aturan tertentu yang harus diterapkan dalam menyadab getah pinus.

Batang pinus yang disadabnya pun telah berusia minimal 20 tahun dan jumlah lobang pengerukan tidak boleh dari enam lobang.

“Jadi sesuai anjuran perusahaan yang menampung melalui toke kami dulu, disampaikan lobangnya tidak bisa lebih dari enam”,sebutnya.

Sepengengakuannya, saat ini penyadaban getah pinus di Samosir khususnya di wilayah Pulau terbagi menjadi dua kategori. Pertama berlokasi di wilayah kawasan hutan, dan yang kedua berada di lahan milik sendiri seperti yang dia kerjakan.

Menurutnya, aktivitas penyadaban di kawasan hutan juga tidak berijin seperti prosedur yang harusnya diterapkan.

“Yang dilakuan sekarang ini banyak di luar SOP. Banyak yang ‘dibarbari’ di Desa Ronggur Ni Huta,”terangnya.

Baca Juga :  Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Hal itu, dikatakannya bisa terjadi akibat pembiaran oleh instansi terkait dalam hal ini dinas kehutanan. Faktanya di lapangan dijelaskan Raja pohon pinus terus disadap tanpa prosedur.

Menyikapi hal ini, Fernando Sitanggang yang selama konsen menyuarakan issu lingkungan di Samosir menawarkan solusi berupa sosialisasi cara melakukan penderesan terhadap pohon pinus yang benar kepada kelompok tani atau masyarakat yang melakukan penderesan baik di kawasan hutan maupun lahan pribadi. “Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Dinas Kehutanan adalah yang terpenting, jangan ketika warga telah menyadap mereka langsung ditangkapi,”jelasnya.

KPH Dolok Sanggul, Bernard Purba menjelaskan singkat bahwa penyadaban hutan pinus di kawasan hutan lindung dibenarkan. Alasanya, aktivitas penyadaban merupakan Hasil Hutan Bukan Penebangan (HHBP), dengan catatan dilakukan penyadaban hutan pinus yang benar.

Ketika dikonfirmasi lebih dalam terkait pihak-pihak yang telah memiliki ijin serta luasa hutan lindung yang telah dilakukan penyadaban pohon pinus di hutan lindung, Bernard enggan berkomentar.(Arvha)

Sumber:GREENBERITA. com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun
TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN
Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo
Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%
KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.
Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru

Exit mobile version