Penyadapan Getah Pinus Tanpa Aturan Marak di Samosir

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 22:17 WIB

20202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR – Kegiatan penyadaban getah pinus di Samosir baik yang legal maupun ilegal telah berjalan dengan mengenaskan.

Investigasi greenberita.com, terpantau di beberapa Desa di lokasi pebukitan Samosir, dan salah satunya di Desa Parhorasan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Kamis (18/7/2019).

Salah seorang pemerhati lingkungan di Kawasan Danau Toba, Fernando Sitanggang menjelaskan oknum-oknum terus ‘memperkosa’ alam bagai menabung mala petaka di bumi Samosir.

“Praktik penyadaban getah pinus tanpa aturan yang prosedural baik dikawasan hutan maupun pribadi terus berlangsung di Samosir, sehingga mengancam kelestarian pinus penjaga lingkungan yang dampaknya sama-sama mengakibatkan bencana,”ujarnya.

Pantauan media di Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan memang terdapat pohon pinus yang dibawah umur 20 tahun tengah disadap getahnya. Pohon pinus dikorek tepat di bagian bawah batang dengan kedalaman kerokan lebih dari 3 sentimeter sehingga merusak kambium yang bila dibiarkan mengakibatkan pembusukan pembusukan pohon pinus secara masif.

Tampak getah ditampung memakai ‘cup’ di tiap batang yang dikeruk sekeliling pohon. Jumlah pengerukan dilakukan berdasarkan besar batang pohon. Semakin besar diameter pohon tersebut, maka semakin banyak pula jumlah lobang untuk mengalirkan getah.

Baca Juga :  Apel Jam Pimpinan ,Kapolres Pematangsiantar Tekankan kepada seluruh jajaran 5 kebijakan kapolda sumut

Sementara itu, Raja Tamba, Warga Ronggur ni Huta berbincang dengan greenberita.com mengaku melakoni penyadap getah di lahan miliknya. Diakuinya terkait ijin dari pemerintah memang tidak ada karena penyadaban dilakukan di lahan sendiri.

Namun sesuai pengalaman, agar pinus bertahan ada aturan tertentu yang harus diterapkan dalam menyadab getah pinus.

Batang pinus yang disadabnya pun telah berusia minimal 20 tahun dan jumlah lobang pengerukan tidak boleh dari enam lobang.

“Jadi sesuai anjuran perusahaan yang menampung melalui toke kami dulu, disampaikan lobangnya tidak bisa lebih dari enam”,sebutnya.

Sepengengakuannya, saat ini penyadaban getah pinus di Samosir khususnya di wilayah Pulau terbagi menjadi dua kategori. Pertama berlokasi di wilayah kawasan hutan, dan yang kedua berada di lahan milik sendiri seperti yang dia kerjakan.

Menurutnya, aktivitas penyadaban di kawasan hutan juga tidak berijin seperti prosedur yang harusnya diterapkan.

“Yang dilakuan sekarang ini banyak di luar SOP. Banyak yang ‘dibarbari’ di Desa Ronggur Ni Huta,”terangnya.

Baca Juga :  Pembangunan Drainase Pemko Medan Terkesan Merugikan Warga Sekitar dan Amburadul

Hal itu, dikatakannya bisa terjadi akibat pembiaran oleh instansi terkait dalam hal ini dinas kehutanan. Faktanya di lapangan dijelaskan Raja pohon pinus terus disadap tanpa prosedur.

Menyikapi hal ini, Fernando Sitanggang yang selama konsen menyuarakan issu lingkungan di Samosir menawarkan solusi berupa sosialisasi cara melakukan penderesan terhadap pohon pinus yang benar kepada kelompok tani atau masyarakat yang melakukan penderesan baik di kawasan hutan maupun lahan pribadi. “Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Dinas Kehutanan adalah yang terpenting, jangan ketika warga telah menyadap mereka langsung ditangkapi,”jelasnya.

KPH Dolok Sanggul, Bernard Purba menjelaskan singkat bahwa penyadaban hutan pinus di kawasan hutan lindung dibenarkan. Alasanya, aktivitas penyadaban merupakan Hasil Hutan Bukan Penebangan (HHBP), dengan catatan dilakukan penyadaban hutan pinus yang benar.

Ketika dikonfirmasi lebih dalam terkait pihak-pihak yang telah memiliki ijin serta luasa hutan lindung yang telah dilakukan penyadaban pohon pinus di hutan lindung, Bernard enggan berkomentar.(Arvha)

Sumber:GREENBERITA. com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KSPI Beri Nilai Sangat Baik untuk Polri terkait Pengamanan Mudik Lebaran
Wali Kota Hasto Wardoyo Berencana Larang Bus Besar Masuk Kota Jogja
Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Bid KEU Polda Sumut
Pangdam IM Resmi Lepas 467 Prajurit Yonif 114/Satria Musara Dalam Misi Perdamaian PBB Ke Lebanon
Bupati/Wakil Bupati Toba Hari ini Berkantor di Desa Sidulang
Tebar Kebaikan, Perkuat Iman: Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al Fahri”
Pangdam Iskandar Muda Dampingi Panglima TNI Lepas Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL
Kepala BNN Provinsi Aceh Terima Piagam Penghargaan Sebagai Kepala BNN Provinsi Terbaik

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 18:04 WIB

Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja

Minggu, 13 April 2025 - 16:02 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Resepsi Pernikahan Personil Sat Lantas

Minggu, 13 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Jemuran Kain dengan Problem Solving

Minggu, 13 April 2025 - 13:22 WIB

Keluarga Besar Rang Tanjung Sumut Gelar Halal Bi Halal Penuh Kehangatan Dan Kekeluargaan

Sabtu, 12 April 2025 - 23:50 WIB

33 Pegawai Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang Resmi Pindah Tugas ke Satpol PP

Sabtu, 12 April 2025 - 20:40 WIB

Petugas Customer Service Mobile (CSM) Berbusana Adat Sambut Penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan

Sabtu, 12 April 2025 - 13:33 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Sabtu, 12 April 2025 - 08:39 WIB

Bukti Nyata,Kapolres Pematangsiantar Pimpin Penangkapan Penjual Sabu di Jalan Nagur

Berita Terbaru