Penuhi Syarat, 51 orang WBP Lapas Narkotika Langkat, Pulang Lebih Awal

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 22:52 WIB

20279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT LAPAS NARKOTIKA KLS IIA LANGKAT

15/11/2024

Langkat  Sebanyak Lima Puluh Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menghirup udara segar usai memperoleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Jumat (15/11/24)

Kepala Lapas Narkotika Langkat, Fauzi Harahap menyatakan bahwa proses bimbingan dan pembinaan yang diberikan kepada narapidana tersebut bertujuan untuk membantu mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan mencegah terulangnya tindak pidana, sehingga mereka dapat diterima kembali di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan serta menjalani kehidupan yang baik dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Padangsidimpuan Berikan Bantuan Bagi Keluarga Warga Binaan

“WBP yang mendapatkan integrasi PB masih mempunyai kewajiban untuk melapor dan masih menjadi klien dari Bapas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” tutur Fauzi.

Dari 51 orang WBP yang bebas, 27 diantaranya merupakan klien bebas bersyarat. Kepala Subseksi Registrasi, Bobby Sembiring menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum pengumuman Pembebasan Bersyarat. Setelah itu, dilakukan pelaporan ke setiap seksi dan kepada Petugas P2U untuk konfirmasi pengeluaran bebasnya di buku laporan maupun di aplikasi SDP sebagai langkah verifikasi.

Baca Juga :  Rutan Perempuan Medan Ikuti Launching Webinar Series "Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM"

Dengan demikian, proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran status pembebasan warga binaan. Pungkasnya.

@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamsumut
#KumhamPasti #ditjenpas #kemenkumhamsumut #kemenkumham #KemenpanRB #Ombudsman #rbkunwas #lapasnarkotikalangkat #lpnlangkat #lpnlangkatberaksi

Sumber : Tim Humas Lpnlangkat

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB