TLii | LAPAS NARKOTIKA KLS IIA SAMARINDA
05/10/2024
Samarinda, Lapas Narkotika Samarinda menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bagi 31 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (5/10/24)
Bertempat di Aula dalam Lapas Narkotika Samarinda Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Amri dan diikuti 8 Orang Anggota Tim TPP Lapas Narkotika Sasmarinda.
Kegiatan ini Dilaksanakan guna pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Mengunjungi Keluarga.
Dengan dilaksanakannya Sidang TPP secara berkala diharapkan proses pembinaan dan pemberian hak integrasi terhadap WBP dapat berjalan dengan baik serta dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya guna cipta kondisi keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Narkotika Samarinda.
@kemenkumhamri
@kemenkumhamkaltim
@ditjenpas
@divpas_kaltim
@diary_kemenkumham
#lapasnarkotikasamarinda
#divpaskaltim
#kanwilkemenkumhamkaltim
#ditjenpas
#kemenkumhamri
Sumber : Tim Humas Samarinda
Redaksi : Ruli Siswemi