TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA PANCUR BATU
25/10/2024
Pancur Batu Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (25/10/2024). Sidang ini diadakan di Ruang Bimbingan Kerja Lapas dan dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Jamerlan Saragih, sebagai Ketua Tim Sidang TPP, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Medan, Murniaty Manik dan Karya Ferdinand Tarigan.
Sebanyak 62 WBP hadir dalam sidang ini, dengan 57 orang diusulkan untuk program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 lainnya untuk Cuti Bersyarat (CB). Sidang ini bertujuan untuk mengusulkan program asimilasi di rumah, CB, dan PB sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Pancur Batu dalam memenuhi hak-hak WBP, khususnya terkait pembinaan dan re-integrasi sosial. Jamerlan Saragih menjelaskan bahwa Sidang TPP merupakan sarana evaluasi bagi keberhasilan program pembinaan di Lapas. “Sidang TPP adalah kegiatan untuk memberikan saran dan rekomendasi terkait penyelenggaraan pemasyarakatan. Ini adalah indikator keberhasilan pembinaan di Lapas, yang harus dilakukan secara objektif dan transparan. Terpenting, warga binaan tersebut bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Jamerlan.
Sidang TPP ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk memberikan pembinaan maksimal serta memastikan setiap WBP memiliki kesempatan yang sama dalam berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tegasnya.
Sumber : Humas Lapanba
Redaksi : Ruli Siswemi