Penindakan Non Pro Justitia oleh TNI berimplikasi pada Tertib Hukum

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 09:23 WIB

2013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Medan – Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum mengemukakan bahwa Pro Justitia merupakan prinsip dasar bagi negara yang mengedepankan supremasi hukum sebagai pilar konstitusi untuk tertib hukum pada proses penegakan hukum yang mengedepankan asas akusator bukan inkisitor dalam reformasi substantial danstruktural.

Pro Justitia dimaknai untuk kepentingan proses hukum dan proses hukum yang adil (aequitas sequitur legem/tindakan yang tidak boleh bertentangan dengan hukum dalam arti lege dan lex) serta perlindungan hak asasi manusia untuk diproses menurut hukum.

Hal ini seharusnya dipahami atas penindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AD terkait penggerebekan tiga gudang oli dan pelumas diduga palsu yang dilakukan oleh Kodam I Bukit Barisan pada hari Rabu 19 Februari kemaren di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara termasuk di Kabupaten SolokSumatera Barat.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Dari Mukim & Ayah Moren

Artinya bahwa tindakan penggerebekan merupakan bentuk upaya paksa dalam constitutional norm pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh dilakukan secara melawan hukum di dalam prime mover sebagaimana dimaksud dalam asas aequitas sequitur legem. Ujar Dr. Alpi yang sering diminta memberikan keterangan ahli di Pengadilan terkait kasus-kasus viral.

Pro Justitia dalam penegakan hukum sebagai validasi tindakan penegak hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan bagisemua pihak dan tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum atau melawan hukum.

Di dalam hukum pidana arrest norm mengemukakan bahwa melawan hukum dimaknai tanpa kewenangan atau melakukan tindakan lain daripada kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ratio decindentie Mahkamah Agung. Ujar Dr. Alpi yang memberikan keteranganahli di Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdalam sidang PK III Terpidana Jesicca Wongso.

Merujuk pada postulat contra legem facit qui id facit quod lexprohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis; sententiamejus circumuenit maka dapat diartikan bahwa dinyatakan melawan hukum ketika perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan yang tidak didasarkan pada hukum dalam arti melampaui kewenangan atautanpa dasar menurut undang-undang.

Baca Juga :  Polres Simalungun Siagakan Personel Antisipasi Kemacetan dan Balap Liar Selama Libur Panjang

Untuk itu diharapkan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto agar memperhatikan dan memberikan arahan keseluruh jajaran agar patuh dan taat pada tertib hukum dengan tetap mempedomani constitutional normdan instrument norm dalam upaya supporting penegakan hukumdikemudian hari sehingga kejadian penggerebekan dan pengamanan barang bukti sebagai upaya paksa seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak terulang kembali yang seharusnya bersinergi dengan aparatur penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang yakni penyidik Kepolisian dan penyidik yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang.

 

Sumber Humas Poldasu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Implementasikan Program Pemerintah, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Rommy Van Boy Serap Aspirasi Warga Sunggal dan Polonia, Infrastruktur dan Bansos Jadi Sorotan
Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan Geng Motor dan Cegah Tawuran
Tim Reskrim Polsek Medan Baru Beri Tindakan Tegas Terukur terhadap Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah
Personel Polsek Medan Baru Gelar Apel Serah Terima Piket Fungsi
Dukung Operasi Keselamatan Toba 2025, Ditlantas Polda Sumut Pasang Stiker Reflektif pada Kendaraan Berat
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu Asal Aceh
Sosialisasi Dan Himbaun Kepada Masyarakat Dalam Rangka Operasi Keselamatan toba 2025

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 10:59 WIB

Implementasikan Program Pemerintah, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Senin, 24 Februari 2025 - 09:23 WIB

Penindakan Non Pro Justitia oleh TNI berimplikasi pada Tertib Hukum

Senin, 24 Februari 2025 - 07:58 WIB

Rommy Van Boy Serap Aspirasi Warga Sunggal dan Polonia, Infrastruktur dan Bansos Jadi Sorotan

Senin, 24 Februari 2025 - 02:45 WIB

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan Geng Motor dan Cegah Tawuran

Senin, 24 Februari 2025 - 02:31 WIB

Tim Reskrim Polsek Medan Baru Beri Tindakan Tegas Terukur terhadap Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 00:53 WIB

Dukung Operasi Keselamatan Toba 2025, Ditlantas Polda Sumut Pasang Stiker Reflektif pada Kendaraan Berat

Senin, 24 Februari 2025 - 00:40 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu Asal Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:39 WIB

Sosialisasi Dan Himbaun Kepada Masyarakat Dalam Rangka Operasi Keselamatan toba 2025

Berita Terbaru

Exit mobile version