TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
22/08/2024
Medan, Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan, di bawah pimpinan Kasat Lantas Kompol Andika Tamanta Purba, SH., SIK, melaksanakan operasi penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja, Medan. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya, khususnya di sekitar kawasan Pasar Simpang Limun.
Dalam operasi tersebut, sejumlah tindakan tegas dilakukan, termasuk:
1. Himbauan kepada Pedagang: Personel Sat Lantas mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.
2. Penertiban Pedagang: Pedagang yang masih berjualan di badan jalan diberikan peringatan dan diminta segera pindah ke tempat yang lebih sesuai.
3. Penertiban Parkir Liar: Penertiban dilakukan terhadap angkutan umum, becak motor (betor), dan kendaraan lain yang parkir sembarangan di badan jalan, terutama di sekitar Pasar Simpang Limun.
4. Pengaturan Lalu Lintas: Selain penertiban, personel Sat Lantas juga melakukan pengaturan dan penjagaan arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan.
5. Tindakan terhadap Pengendara yang Melawan Arah: Sat Lantas juga menindak pengendara yang melanggar aturan dengan melawan arah di sepanjang Jalan SM Raja.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Tamanta Purba, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas, khususnya di kawasan yang rawan kemacetan dan pelanggaran seperti di Jalan SM Raja ini,” tegasnya.
Operasi ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, demi keselamatan bersama.
Pewarta : Yeni Erikah