Pengurus LSM PAKAR Indonesia Desak Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Taput Tangkap Pemilik Alat Berat di Lokasi Pertambangan Tanpa Izin

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:54 WIB

20107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Sumut | : Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di aliran sungai Situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini, Pengurus LSM PAKAR Indonesia, Harris. S Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai Situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.

Harris menilai, penambang ilegal adalah kegiatan memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

Baca Juga :  Jalan Lintas Nasional Subulussalam -Aceh Selatan, Kembali Terendam Banjir

“Selain tersebut penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada beberapa awak media, Selasa (25/02/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Hadiri Syukuran HUT Brimob ke-79 di Mako Brimob Polda Sumut

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris S Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H harus mengambil langkah konkret dan tegas, tutupnya.

(Redaksi Sumut)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya
Tolak Geng Motor dalam Sosialisasi di SMAN 1 Simpang Rimba Ciptakan Generasi Cemerlang
Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung dan Panen Terong Bersama Petani
Pangdam IM Ajak Semua Pihak Berperan Aktif Dalam Pemberantasan Narkoba Di Aceh.
Kalapas Perempuan Medan Hadiri Pelantikan Jabatan Non-Manajerial di Kanwil Ditjenpas Sumut
Komitmen Laksanakan Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Perempuan Medan Laksanakan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Lapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan dan BPJS untuk Pemenuhan Obat-Obatan Penghuni
Polres Aceh Selatan Gelar Upacara Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Bakongan Timur.

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:54 WIB

Pengurus LSM PAKAR Indonesia Desak Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Taput Tangkap Pemilik Alat Berat di Lokasi Pertambangan Tanpa Izin

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:10 WIB

Komitmen Laksanakan Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Perempuan Medan Laksanakan Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:02 WIB

Lapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan dan BPJS untuk Pemenuhan Obat-Obatan Penghuni

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:22 WIB

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Hadir Dijalan Dalam Situasi Padat Kendaraan

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:13 WIB

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Keamanan Dan Kenyamanan Warga

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:43 WIB

KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN TINJAU PERSIAPAN LAHAN PENANAMAN BAWANG MERAH DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:28 WIB

Makan Siang Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Pemuda Langkat ikuti Secara Virtual

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:35 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan, Satu Buron

Berita Terbaru

Exit mobile version