TLii | Sumut | : Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di aliran sungai Situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini, Pengurus LSM PAKAR Indonesia, Harris. S Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai Situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.
Harris menilai, penambang ilegal adalah kegiatan memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.
“Selain tersebut penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada beberapa awak media, Selasa (25/02/2025)
Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.
Harris juga menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.
Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Untuk itu Harris S Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H harus mengambil langkah konkret dan tegas, tutupnya.
(Redaksi Sumut)