TLii >> Banten – Mabes Polri kembali mengeluarkan Surat Telegram mutasi yang mengubah posisi sejumlah perwira tinggi dan menengah di berbagai daerah.
Tak terkecuali sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Banten yang ikut dalam rangkaian rotasi ini.
Rotasi mutasi itu tertiang dalan Surat Telegram bernomor ST/2776/XII/KEP/2024 dan ST/2777/XII/KEP/2024, tertanggal 30 Desember 2024, menjadi dasar resmi perubahan tersebut.
Berikut beberapa nama pejabat Polda Banten yang terkena mutasi:
Kombes Pol Seemy Ronny Thabaa, SE yang sebelumnya menjabat Karoops Polda Banten kini dipromosikan sebagai Wakapolda Papua Barat Daya.
Posisi Karoops Polda Banten akan diisi oleh Kombes Pol Yofie Girianto Putro, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasubditpamwisata Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri.
Kombes Pol Heska Wahyu Widodo, Dirintelkam Polda Banten, dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri (dalam rangka DIKBANGTI 2025). Jabatan Dirintelkam kini dipegang oleh Kombes Pol O. Hesmu Baroto, S.I.K., M.M.
Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., yang menjabat Dirpamobvit Polda Banten, kini mengemban tugas sebagai Dirreskrimum Polda Kepri. Posisi Dirpamobvit Polda Banten digantikan oleh AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.
Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K, Kapolresta Serang Kota, kini menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Jabatan ini selanjutnya diemban oleh AKBP Yudha Satria, S.H., S.I.K.
AKBP Suyono, S.I.K., Kapolres Lebak, kini menjabat sebagai Wadirresnarkoba Polda Banten, digantikan oleh AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H.
AKBP Nurman Surcahman, S.I.K., Kabagbinkar Ro SDM Polda Banten, mendapat promosi ke Kabagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menbenarkan terkait rotasi mutasi tersebut. Ia mengungkapkan, rotasi merupakan hal wajar di tubuh Polri.
“Mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran dan promosi jabatan, demi mendukung karier para personel,” ujar Didik, Senin (30/12/2024).
Ia juga menegaskan, serah terima jabatan harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterbitkan.
“Dengan adanya rotasi ini, diharapkan kinerja institusi Polri, khususnya Polda Banten, dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.