Penggerebekan di depan Alfamart, satu tersangka dan 15 paket Sabu di aman kan Polsek Muara Dua

SAFARUDDIN

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:44 WIB

20358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Muara Dua berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Alfamart Jln Medan – Banda Aceh Desa Mns Mee Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Muara dua IPDA Roni mengatakan, penangkapan kasus sabu ini dilakukan hari Jum’at 22 Maret 2024, dilajutkan dengan pengembangan pada hari sabtu 23 Maret 2024 . Tersangka yang ditangkap adalah FA alias AS seorang pelajar/mahasiswa (24 tahun) warga Desa Cut Mamplam Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe dan barang bukti yang disita sebanyak 15 paket sabu.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita pada hari jum’at 22 Maret 2024 meliputi 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Oppo A37F, 1 buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam, dan uang tunai sejumlah Rp 250.000, ujar IPDA Roni, minggu (24/3/2024) pagi.

Baca Juga :  Lulus Tanpa Skripsi, Zarfan Fawwaz Mahasiswa USK Raih Medali Emas Untuk Aceh

Dalam pengembangan selanjutnya, ungkap IPDA Roni, pada tanggal 23 Maret 2024, di sebuah bengkel Desa Meunasah Mee, Muara dua.

Tim Reskrim berhasil mengamankan barang bukti 14 paket kecil sabu, helm hitam merek GM, sebuah dompet berwarna pink dan sendok pipet yang telah di runcingkan ujungnya.

IPDA Roni menambahkan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas penjualan sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kegiatan PKBR Tahun 2024, Pj. Walikota Langsa Harap Kegiatan Terus Berlanjut

Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut, sementara pembeli melarikan diri dan kini menjadi DPO.

Kepada penyidik, sebut IPDA Roni, tersangka mengakui membeli sabu untuk dijual kembali dari seseorang bernama AW. Namun, upaya untuk menemukan AW tidak berhasil dan saat ini AW juga menjadi DPO.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(Yon pusong).

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan
Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Pohon Jengkol di Parsoburan
Praktisi Hukum Helmax Alex Tampubolon, SH, Desak Polsek Hamparan Perak Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Serius

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version