TLii// Tanjungbalai //Sumut
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan kembali menyelenggarakan kegiatan pengajian rutin yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB di aula Lapas dan diikuti oleh wargabinaan wanita. ( /01/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan rohani dan spiritual agar dapat menjadi bekal bagi mereka dalam menjalani proses pemasyarakatan.
Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungbalai, Ustadzah Asnimar, S. Ag., didaulat sebagai penceramah dalam pengajian tersebut. Dalam ceramahnya, ustadzah menekankan pentingnya mengingat Allah dalam setiap langkah kehidupan, tidak hanya dalam ibadah formal seperti shalat, tetapi juga dalam setiap aktivitas sehari-hari. “Menghadirkan Allah dalam setiap waktu akan menjadikan hati kita lebih tenang, dan memberikan petunjuk dalam menghadapi ujian hidup,” ujarnya.
Ustadzah Asnimar mengungkapkan pengajian seperti ini dapat menjadi momentum yang baik bagi para narapidana untuk merenung dan memperbaiki diri, tidak peduli latar belakangnya, selalu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan bertaubat. “Allah Maha Pengampun, dan kesempatan untuk berubah selalu ada selama kita mau berusaha,” tambahnya.
Kalapas Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini, dan menampaikan bahwa kegiatan pengajian rutin ini sangat penting untuk mendukung proses pembinaan mental dan spiritual para narapidana. “Melalui pengajian ini, kami berharap para warga binaan dapat memperoleh pencerahan, sehingga mereka lebih siap menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.
Kalapas juga berharap bahwa kegiatan pengajian ini tidak hanya menjadi ajang untuk menambah ilmu agama, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar narapidana dan membentuk mereka menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab. Dengan adanya pembinaan yang menyeluruh, baik fisik maupun spiritual, diharapkan para narapidana dapat merasakan perubahan yang signifikan dalam diri mereka dan siap berkontribusi positif setelah menjalani masa hukuman, (RR)