Pengadilan Negeri Stabat Sukses Eksekusi Lahan Bangunan di Langkat Sumut

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 13:29 WIB

2062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | LANGKAT, Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali berhasil menyelesaian perkara dengan hasil mediasi damai, dan kali pertama PN Stabat sukses menyelesaikan Eksekusi lahan serta bangunan dengan eksekusi damai yang diajukan oleh Tergugat eksekusi, Muliady kepada penggugat eksekusi Bambang Hermanto, Rabu (24/7/2024).

Pelaksanaan Eksekusi PN Stabat berjalan kondusif dihadiri para pihak tergugat dan penggugat, disaksikan petugas keamanan Polres Langkat, Forkopimda Kabupaten Langkat dan masa media yang hadir di lokasi lahan objek perkara di Jl. Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kec Stabat Kabupaten Langkat, sesuai agenda pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Stabat dengan eksekusi Nomor Perkara 67/Pdt.G/2020/PN Stb telah berlangsung lama.

Lanjut, PN Stabat membacakan amar putusan yang berkenaan dengan nomor perkara perdata 67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September 2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2 Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Baca Juga :  Personel Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Sunggal

Pengadilan Negeri Stabat melalui Panitera dan Juru Sita menyampaikan pelaksanaan eksekusi perkara lahan dan Bangunan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan Negeri Stabat harus memastikan bahwa putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap dan mengeluarkan surat perintah eksekusi dengan jelas kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan” bunyi putusan yang disampaikan juru Sutan PN Stabat dalam pembacaan nota putusan eksekusi.

Pengugat eksekusi, Bambang Hermanto menyampaikan bahwa eksekusi damai ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Stabat Jl. Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (23/7/2024).

Dilanjutkan penandatanganan berkas Perdamaian dihadapan Ketua PN Stabat, Ledis Meriana Bakara, disaksikan Panitera, Penggugat, Tergugat dan Saksi – saksi.

Yang kemudian pihak pengadilan Negeri Stabat melalui panitera membacakan keputusan eksekusi dan kesepakatan perdamaian dilokasi objek lahan.

Adapun isi kesepakatan tersebut, bahwa pihak kedua (Muliady) telah menyerahkan tanah objek perkara sebagaimana amar putusan poin (3) yang menyebutkan ” Memerintahkan tergugat agar meninggalkan dan menyerahkan tanah objek a quo kepada penggugat”.

Baca Juga :  Pertama se-Sumut, Klinik Pratama Lapas Padangsidimpuan Menjadi Satu-satunya Klinik Pemasyarakatan Yang Berhasil Terima Sertifikat dari BPJS

Selanjutnya yang kedua, Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/Pdt/2022 sebagaimana poin (5) menyebutkan ” Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada penggugat”, dilaksanakan oleh pihak kedua (Muliady) kepada pihak pertama (Bambang Hermanto) dengan cara pihak pertama (Bambang Hermanto) sepakat untuk menerima ganti rugi meteril tidak berbentuk uang cash melainkan dikompensasi kan dengan menerima empat pintu bangunan tanah berdiri diatas objek eksekusi dan pihak kedua (Muliady) sepakat untuk menyerahkan empat pintu bangunan yang bangunannya diatas objek eksekusi.

Lebih lanjut, bahwa pihak kedua (Muliady) menjamin para penyewa bangunan yang ada diatas objek perkara untuk mengosongkan empat pintu bangunan yang sudah menjadi milik pihak pertama (Bambang Hermanto) tersebut paling lama 1 minggu terhitung kesepakatan perdamaian ini ditandatangani dan apabila tidak terlaksana akan dilakukan upya paksa oleh pihak pertama (Bambang Hermanto).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version