Pengadilan Negeri Meulaboh Laksanakan Konstatering Luas dan Batas Tanah di Desa Suak Ribee

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 23:02 WIB

20358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Meulaboh Laksanakan Konstatering Luas dan Batas Tanah di Desa Suak Ribee

Pengadilan Negeri Meulaboh Laksanakan Konstatering Luas dan Batas Tanah di Desa Suak Ribee

Meulaboh, Pengadilan Negeri Meulaboh Laksanakan Konstatering luas dan batas tanah bertempat di Jalan Kuta Paya GP. Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Rabu (27/09/2023) Pukul 10.00 Wib.

Adapun yang hadir dalam acara Konstatering luas dan batas tanah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh, 10 orang Personel Polres Aceh Barat sebagai Pengamanan, 3 orang tim dari Pengadilan Negeri Meulaboh, 4 orang tim dari pertanahan ( BPN) serta Aparatur Gampong suak ribee.

Konstatering luas dan batas tanah ini dibantu Pengamanan dari Personel Polres Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Kerma AKP P. Panggabean mengatakan melaksanakan pengamanan pelaksanaan Konstatering (Pencocokan Ulang) oleh Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh Barat.

Baca Juga :  Klarifikasi berita Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan Tersangka kasus Narkoba FI dan MH

Kasubbag Kerma menjelaskan,” Pelaksanaan Konstatering ini adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas – batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan, ujarnya

Lanjutnya dalam hal ini Polres Aceh Barat telah melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pengamanan Konstatering terhadap objek berupa sebidang tanah, dimana telah dilakukan pemasangan Patok Batas Tanah, serta pihak pengadilan telah melakukan imbauan dan pemberitahuan kepada pihak yang menguasai lahan tersebut.

Baca Juga :  Kurir Narkotika Akan Diserahkan Ke Jaksa, Begini Kata Kasaresnarkoba Polresta Banda Aceh 

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon (tergugat dan penggugat) dalam perkara sita eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh Barat, jelasnya.

“Kegiatan pengamanan selesai dilaksanakan pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman dan lancar,” tutup Kasubbag Kerma AKP P. Panggabean. (Icad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi
Pj Walikota Langsa Serahkan Bantuan Semen Untuk Pembangunan Masjid di 5 Kecamatan
Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram
Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh
SAPA Desak Transparansi, Bank Aceh Harus Publikasikan Laporan CSR 2024
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:07 WIB

Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

KPU Kabupaten Toba Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada di Toba Tahun 2024

Jumat, 6 September 2024 - 22:04 WIB

Budaya Tidur Siang “Eh Leuho” di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:06 WIB

Exit mobile version