Pengadilan Negeri Langsa Gelar Sidang Lanjutan Kasus Arisan Bodong

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:00 WIB

20580 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan di Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (8/8/2023). (Foto: Timelinesinews.com/Yon).

 

TIMELINES INEWS LANGSA

Langsa Kota – Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban sebanyak Rp600 juta, Selasa (8/8/2023).

Pantauan Timelinesinews.com sidang perkara itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa, dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni HR dan IH.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, S.H., M.H, kemudian Anggota Majelis Hakim Muhammad Yuslimu Rabbi S.H. dan Akhmad Fakhrizal, SH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo, S.H.,M.H. dan kuasa hukum dari korban yakni Muhammad Iqba, S.H., M.H. dan Maulana Akbar SH.

Dalam pemeriksaan, saksi HR selaku suami dari terdakwa Ulfa Fauza, ketika ditanyai oleh Majelis Hakim, mengakui bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui arisan bodong yang telah dilakukan istrinya, hingga menyebabkan kerugian terhadap korban sampai ratusan juta.

Baca Juga :  Pemko Langsa Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan HUT RI Ke-78

Sementara itu, seorang saksi lainnya yaitu IH selaku pemilik mobil sewaan (rental) yang selama ini dipakai oleh terdakwa untuk berpergian ke Medan Sumatera Utara, juga mengaku bahwa tidak mengetahui tentang perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa selama ini.

Kepada Majelis Hakim terdakwa Ulfa Fauza menyangkal semua pengakuan kesaksian dari IH, bahwa IH selama ini mengetahui tentang penipuan yang dilakukan oleh Ulfa Fauza, dan IH juga ikut menikmati uang dari hasil penipuan tersebut sebesar Rp80 juta.

Setelah mendengar semua kesaksian dari para saksi yang hadir dan pengakuan dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

“Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi lainnya,” pungkas Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, S.H., M.H.

Sementara itu, pengacara korban Muhammad Iqbal dan Maulana Akbar kepada Timelinesinews.com, mengatakan bahwa sidang ini mendengar keterangan dari para saksi HR suami terdakwa dan IH sebagai kekasih gelap terdakwa.

Baca Juga :  Gercep Berikan Bantuan Sembako, Bentuk Solidaritas PSI Untuk Korban Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Sebagai informasi sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban mencapai Rp600 juta, pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Edwardo SH MH, selaku JPU dalam mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DI, dengan modus penawaran arisan get dan menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

Sementara, pada tenggak waktu penarikan uang arisan, terdakwa berkilah bahwa uang tersebut belum bisa untuk ditarik, kemudian membuat syarat yang mengada-ada kepada korban, jika ingin mendapatkan uang tersebut maka korban harus menyetor lagi.

“Modus ini berkali-kali dilakukan oleh terdakwa guna memperdaya korban dengan iming-iming penuh kebohongan, dan arisan yang disampaikan kepada korban tenyata tidak ada,”kata Edwardo. (yon)

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Kapolres Aceh Selatan Cek Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapan Operasional Anggota
Stand Kanwil Ditjenpas Aceh Pukau Pengunjung IPPAFest 2025, Karya Warga Binaan Curi Perhatian
Warga Binaan Pamerkan Karya dan Kreativitas Terbaik dalam Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)
Pidie Jaya Mantapkan Langkah Menuju MTQ Aceh 2025: Kapolres dan Forkopimda Hadiri Seleksi Peserta Daerah
Sinergi Tangguh Dukung Generasi Sehat: Polres Pidie Jaya Kawal Distribusi MBG di Bandar Baru*
Dukung Pendidikan, BSI Aceh Salurkan Bantuan Rp6,3 Miliar ke Sektor Pendidikan Aceh
Sigap dan Bersinergi, TNI-Polri, Damkar, dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran di SD Negeri 2 Pidie Jaya
Pangdam Iskandar Muda: Prajurit Kodam IM Hadir di Tengah Petani, Wujud Nyata Kepedulian TNI

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 16:34 WIB

Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Kantor Kejari,Perkuat Sinergitas

Selasa, 22 April 2025 - 16:32 WIB

Stand Kanwil Ditjenpas Aceh Pukau Pengunjung IPPAFest, Karya Warga Binaan Berhasil Curi Perhatian

Selasa, 22 April 2025 - 16:29 WIB

Polres Dairi Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Siempat Nempu Hulu

Selasa, 22 April 2025 - 16:15 WIB

Kapolres Aceh Selatan Cek Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapan Operasional Anggota

Selasa, 22 April 2025 - 16:14 WIB

Warga Binaan Tampilkan Karya Terbaik di Indonesia IPPAFest 2025: Panggung Harapan dan Kreativitas

Selasa, 22 April 2025 - 16:01 WIB

Warga Binaan Tampilkan Karya Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)

Selasa, 22 April 2025 - 14:38 WIB

Warga Binaan Pamerkan Karya dan Kreativitas Terbaik dalam Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)

Selasa, 22 April 2025 - 14:18 WIB

Pidie Jaya Mantapkan Langkah Menuju MTQ Aceh 2025: Kapolres dan Forkopimda Hadiri Seleksi Peserta Daerah

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Kantor Kejari,Perkuat Sinergitas

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:34 WIB