Pengadilan Negeri Langsa Gelar Sidang Lanjutan Kasus Arisan Bodong

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:00 WIB

20574 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan di Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (8/8/2023). (Foto: Timelinesinews.com/Yon).

 

TIMELINES INEWS LANGSA

Langsa Kota – Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban sebanyak Rp600 juta, Selasa (8/8/2023).

Pantauan Timelinesinews.com sidang perkara itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa, dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni HR dan IH.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, S.H., M.H, kemudian Anggota Majelis Hakim Muhammad Yuslimu Rabbi S.H. dan Akhmad Fakhrizal, SH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo, S.H.,M.H. dan kuasa hukum dari korban yakni Muhammad Iqba, S.H., M.H. dan Maulana Akbar SH.

Dalam pemeriksaan, saksi HR selaku suami dari terdakwa Ulfa Fauza, ketika ditanyai oleh Majelis Hakim, mengakui bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui arisan bodong yang telah dilakukan istrinya, hingga menyebabkan kerugian terhadap korban sampai ratusan juta.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh bersama Dandim 0101/KBA Pimpin Mediasi dampak kesalahpahaman Antar Mahasiswa

Sementara itu, seorang saksi lainnya yaitu IH selaku pemilik mobil sewaan (rental) yang selama ini dipakai oleh terdakwa untuk berpergian ke Medan Sumatera Utara, juga mengaku bahwa tidak mengetahui tentang perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa selama ini.

Kepada Majelis Hakim terdakwa Ulfa Fauza menyangkal semua pengakuan kesaksian dari IH, bahwa IH selama ini mengetahui tentang penipuan yang dilakukan oleh Ulfa Fauza, dan IH juga ikut menikmati uang dari hasil penipuan tersebut sebesar Rp80 juta.

Setelah mendengar semua kesaksian dari para saksi yang hadir dan pengakuan dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

“Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi lainnya,” pungkas Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, S.H., M.H.

Sementara itu, pengacara korban Muhammad Iqbal dan Maulana Akbar kepada Timelinesinews.com, mengatakan bahwa sidang ini mendengar keterangan dari para saksi HR suami terdakwa dan IH sebagai kekasih gelap terdakwa.

Baca Juga :  Sebanyak 897 Personel Gabungan Akan Amankan Pelaksanaan PKA Ke - 8

Sebagai informasi sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban mencapai Rp600 juta, pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Edwardo SH MH, selaku JPU dalam mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DI, dengan modus penawaran arisan get dan menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

Sementara, pada tenggak waktu penarikan uang arisan, terdakwa berkilah bahwa uang tersebut belum bisa untuk ditarik, kemudian membuat syarat yang mengada-ada kepada korban, jika ingin mendapatkan uang tersebut maka korban harus menyetor lagi.

“Modus ini berkali-kali dilakukan oleh terdakwa guna memperdaya korban dengan iming-iming penuh kebohongan, dan arisan yang disampaikan kepada korban tenyata tidak ada,”kata Edwardo. (yon)

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Waled Cot Lipah, Kukuhkan Pengurus Harian LPI Fathul Ainiyah Al-Aziziyah Pidie Jaya . Masa Bakti Tahun 2025 – 2026.
Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur Berlangsung Hangat
Kolonel Ali Imran Pimpin Sertijab Dandim Aceh Timur dan Gayo Lues
IMBI Aceh-Sumut Antusias Urus SIM C1 di Satpas Prototype Pidie Jaya: Satu-satunya di Sumatera!”
SWI Ucapkan Terima Kasih atas Pengabdian AKBP Suprihatiyanto di Aceh Singkil
Geger!. Penemuan Mayat Di Belakang Dayah Pengajian, Polres Pijay Turunkan Tim Olah TKP.
Respon Cepat: Polres Pidie Jaya Kirim Tim Identifikasi ke Lokasi Penemuan Mayat
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Pimpin Pelaksanaan Descente Perkara Kewarisan DiDarussalam Aceh Besar

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 01:47 WIB

Waled Cot Lipah, Kukuhkan Pengurus Harian LPI Fathul Ainiyah Al-Aziziyah Pidie Jaya . Masa Bakti Tahun 2025 – 2026.

Sabtu, 12 April 2025 - 23:50 WIB

33 Pegawai Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang Resmi Pindah Tugas ke Satpol PP

Sabtu, 12 April 2025 - 22:08 WIB

Tegaskan Pentingnya Menjaga Integritas dan Loyalitas, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Apel Pagi

Sabtu, 12 April 2025 - 20:40 WIB

Petugas Customer Service Mobile (CSM) Berbusana Adat Sambut Penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan

Sabtu, 12 April 2025 - 20:32 WIB

Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur Berlangsung Hangat

Sabtu, 12 April 2025 - 15:38 WIB

IMBI Aceh-Sumut Antusias Urus SIM C1 di Satpas Prototype Pidie Jaya: Satu-satunya di Sumatera!”

Sabtu, 12 April 2025 - 13:33 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Sabtu, 12 April 2025 - 10:42 WIB

Polri Kirim Tim Medis ke Myanmar, Layani Lebih dari 1.100 Korban Gempa

Berita Terbaru

ACEH

Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur Berlangsung Hangat

Sabtu, 12 Apr 2025 - 20:32 WIB