Pengadilan Gelar Sidang Perdana Prapid Bea Cukai Langsa

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:10 WIB

20126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana pra pengadilan gugatan Bea Cukai Langsa di Pengadilan Negeri kota setempat, Jum’at (4/8/2023). (Foto, Timelinesinews.com/yon).

 

TIMELINES INEWS | LANGSA – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar tiga sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) terkait perkara dugaan tergugat Bea Cukai Langsa bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh penggugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Jum’at (4/8/2023).

Pantauan Timelinesinews.com, sidang perkara itu dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan tiga perkara Prapid yang dipimpin oleh masing-masing Majelis Hakim yaitu Imam Harri Putmana SH. MH, Kemudian Feriyanto SH dan Muhammad Yuslimu Rabbi SH. MH.

Baca Juga :  Deklarasi Cak Imin Bacawapres, IKA PMII dan Bacaleg PKB Drs H. Ismail Gelar Doa Bersama

Ketiga Ketua Majelis Hakim dalam masing-masing tiga perkara tersebut mengatakan, pihak tergugat Bea Cukai Langsa, tidak berhadir dalam persidangan dengan melampirkan surat ketidakhadiran yang sah, hingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jum’at 11 Agustus 2023 mendatang.

“Pihak tergugat memohon untuk penundaan selama dua Minggu, namun di dalam surat tidak dijelaskan alasannya, hingga Majelis Hakim menilai kurang relevan,” kata salah satu Ketua Majelis Hakim Feriyanto SH.

Maka dari itu, Majelis Hakim memutuskan untuk permohonan tergugat tidak dikabulkan penundaan selama dua Minggu dan hanya ditunda seminggu saja yang nantinya pihak tergugat akan dipanggil kembali oleh Panitera Pengganti.

Baca Juga :  PTPN IV Regional 6 KSO Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santuni 150 Anak Yatim

Adapun tiga pokok perkara yang dimohon oleh LSM Gadjah Puteh ke PN Langsa, yaitu penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.

Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.

Kemudian, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa barang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.(yon)

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh
Pria bawa kabur Beras di Labuhanhaji Barat di amankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:50 WIB

Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:30 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Berita Terbaru

Exit mobile version