Penetapan Eksekusi PN Lubuk Pakam Sumut Cacat Hukum. Pengacara Minta Eksekusi Ditunda

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:31 WIB

20169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boby Rahman Arief : itu bukan wewenang PN Lubuk Pakam, Tapi PA Tanggerang.

TLii | SUMUT |Deli Serdang, Eksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali tidak jadi dilaksanakan, Senin, 22 Juli 2024. tanpa peberitahuan lisan maupun surat kepada termohon dan pihak terkait (penyewa) yang menguasai objek.

Padahal, dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri pengacara para pihak, penyewa (yang menguasai objek), Kabag. Ops, Kasat Intel, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kabag. ops Kodim 0201 Medan di ruang Ops lt. II Polrestabes Medan, Rabu (17/7) bahwa eksekusi tetap dilaksanakan, Kamis 18 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, walau ada perlawanan dari termohon eksekusi.

Kenyataan di lapangn, Kamis (18/7) sampai pukul 16.00 Wib, Surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang di tanda tangani oleh Panitera Sawal Aswad Siregar SH, M. Hum tanggal 12 Juli 2024 terhadap Ruko di Jalan Cemara No. 5 A, tidak terlaksana tanpa ada pemberitahuan.

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan Lapas Narkotika Langkat Berhasil dengan Panen Raya Jagung

Ini untuk kedua kalinya, eksekusi tidak dapat dilaksanakan PN Lubuk Pakam. Sebelumnya, eksekusi dilaksanakan tanggal 11 Juli 2024 tidak jadi dilaksakan. Karena pihak Polrestabes Medan melalui surat Nomor: B/7041/VII/PAM.3/2024 tanggal 10 Juli 2024, mohon penundaan.

Disinyalir, penundaan eksekusi hingga dua kali terhadap Ruko di Jalan Cemara Nomor 5 A, Desa Sampali dikarenakan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Lubuk Pakam cacat hukum.

Menurut Pengamat Hukum Boby Rahman Arief SH, penetapan hukum seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Agama Tanggerang. Hal ini sesuai dengan akad kredit, antara kreditur dan debetur terjadi di wilyah Pengadilan Agama Tanggerang.”

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

“Mengapa di Pengadilan Agama, karena akad kreditnya berbentuk syariah. Bukan konvensional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 14 tahun 2016. Dengan demikian Penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Lubuk Pakam cacat menurut Perma,” tegas Boby.

Sementara secara tegas Jamaluddin Alapgani Hasibuan SH, kuasa termohon menyatakan, terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp. [McH²]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Lapas Narkotika Langkat dengan Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Komitmen Wujudkan WBK WBBM, Lapas Narkotika Langkat Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas
Monitoring dan Evaluasi Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Kaltim Kunjungi Lapas Narkotika Samarinda
Tim Kanwil Ditjenpas Kaltim Lakukan Kontrol dan Monitoring Dapur Lapas Narkotika Samarinda
Kunjungan Kerja Dirjenpas Irjen Pol Mashudi Ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu
Perkuat Sinergitas,Lapas Padangsidimpuan Kunjungi BNNK Tapanuli Selatan
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Padangsidimpuan Mulai Menanam Bawang Merah

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:36 WIB

Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:41 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Lapas Narkotika Langkat dengan Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:22 WIB

Komitmen Wujudkan WBK WBBM, Lapas Narkotika Langkat Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:22 WIB

Perkuat Sinergitas,Lapas Padangsidimpuan Kunjungi BNNK Tapanuli Selatan

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:14 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Padangsidimpuan Mulai Menanam Bawang Merah

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:04 WIB

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tinjau Lapas Kelas I Medan

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:56 WIB

Pesantren Kilat Ramadan, Lapas Kelas I Medan Bekali Warga Binaan dengan Praktik Fardhu Kifayah

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:35 WIB

Apel Pengukuhan Tim Satops Patnal Rutan Kelas I Medan

Berita Terbaru

Exit mobile version