Penetapan Eksekusi PN Lubuk Pakam Sumut Cacat Hukum. Pengacara Minta Eksekusi Ditunda

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:31 WIB

20171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boby Rahman Arief : itu bukan wewenang PN Lubuk Pakam, Tapi PA Tanggerang.

TLii | SUMUT |Deli Serdang, Eksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali tidak jadi dilaksanakan, Senin, 22 Juli 2024. tanpa peberitahuan lisan maupun surat kepada termohon dan pihak terkait (penyewa) yang menguasai objek.

Padahal, dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri pengacara para pihak, penyewa (yang menguasai objek), Kabag. Ops, Kasat Intel, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kabag. ops Kodim 0201 Medan di ruang Ops lt. II Polrestabes Medan, Rabu (17/7) bahwa eksekusi tetap dilaksanakan, Kamis 18 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, walau ada perlawanan dari termohon eksekusi.

Kenyataan di lapangn, Kamis (18/7) sampai pukul 16.00 Wib, Surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang di tanda tangani oleh Panitera Sawal Aswad Siregar SH, M. Hum tanggal 12 Juli 2024 terhadap Ruko di Jalan Cemara No. 5 A, tidak terlaksana tanpa ada pemberitahuan.

Baca Juga :  PT RPN-P3GI bersama Disbun Jatim Tingkatkan Kompetensi Petani Melalui Pelatihan Budidaya Tebu

Ini untuk kedua kalinya, eksekusi tidak dapat dilaksanakan PN Lubuk Pakam. Sebelumnya, eksekusi dilaksanakan tanggal 11 Juli 2024 tidak jadi dilaksakan. Karena pihak Polrestabes Medan melalui surat Nomor: B/7041/VII/PAM.3/2024 tanggal 10 Juli 2024, mohon penundaan.

Disinyalir, penundaan eksekusi hingga dua kali terhadap Ruko di Jalan Cemara Nomor 5 A, Desa Sampali dikarenakan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Lubuk Pakam cacat hukum.

Menurut Pengamat Hukum Boby Rahman Arief SH, penetapan hukum seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Agama Tanggerang. Hal ini sesuai dengan akad kredit, antara kreditur dan debetur terjadi di wilyah Pengadilan Agama Tanggerang.”

Baca Juga :  Penuhi Hak Warga Binaan, Puluhan Warga Binaan Lapas Pemuda Langkat Ikuti Sidang TPP

“Mengapa di Pengadilan Agama, karena akad kreditnya berbentuk syariah. Bukan konvensional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 14 tahun 2016. Dengan demikian Penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Lubuk Pakam cacat menurut Perma,” tegas Boby.

Sementara secara tegas Jamaluddin Alapgani Hasibuan SH, kuasa termohon menyatakan, terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp. [McH²]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penelitian Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Sambut Kunjungan Mahasiswa Hukum Universitas Mulawarman
Lapas Padangsidimpuan Salurkan bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Desa Huta Lombang, Padangsidimpuan Tenggara
Ditinggal ke Sawah, Rumah di Angsana Pandeglang Ludes Terbakar
Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor
Dirreskrimsus Polda Aceh Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan
Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Polres Tanjungbalai Bersama Media Buka Puasa Bersama
Polres Tanjungbalai Dan Insan Pers Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:38 WIB

Lapas Padangsidimpuan Salurkan bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Desa Huta Lombang, Padangsidimpuan Tenggara

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:59 WIB

Polres Tanjungbalai Bersama Media Buka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:38 WIB

Polres Tanjungbalai Dan Insan Pers Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:50 WIB

Kunjungan Dewan Komisaris ke Terminal Penumpang Bandar Deli, Komitmen Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Pelayanan Andal untuk Periode Arus Mudik Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:43 WIB

Polres Pematangsiantar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama dengan, Pimpinan Media dan Wartawan

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:35 WIB

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Ganja Di Warung Tuak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:26 WIB

Miliki 1,03 Gram ,Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Residivis di Jalan Nagur

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:22 WIB

Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru