TLii | SUMUT | MEDAN
13/06/2024
Medan, 12 Juni 2024 Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, Bripda Kelvin, yang terjadi di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum., didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol. Andika Purba, menyampaikan kepada wartawan di Polsek Medan Kota, bahwa insiden ini terjadi pada pagi hari Selasa, 11 Juni 2024. Saat itu, Bripda Kelvin bersama rekan dari Sat Lantas Polrestabes Medan sedang sarapan di sebuah warung di Jalan Multatuli.
“Kejadian bermula ketika seorang pria bernama Reza, warga asal Kalimantan, meminta bantuan kepada Bripda Kelvin karena baru saja disekap oleh beberapa orang, salah satunya berinisial B,” ujar Kapolrestabes Medan.
Bripda Kelvin kemudian merespon laporan tersebut dan mendatangi lokasi untuk mengamankan B. Namun, ia justru diserang oleh sekelompok pria yang ingin melindungi B. Akibat serangan tersebut, Bripda Kelvin mengalami luka dan lebam di tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang menerima informasi tentang penganiayaan tersebut segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial DA dan F yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Kota. Tiga pelaku lainnya, termasuk B, masih dalam pengejaran,” tambah Kapolrestabes.
Dalam pemeriksaan, DA dan F diketahui turut melakukan penyerangan untuk membantu B agar tidak diamankan. Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa penyekapan terhadap Reza diduga terkait dengan narkoba. Reza disuruh datang ke Medan untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba, namun pengakuan ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. jelasnya
(Red/Ruli)
(Pewarta/Yeni)