Penangkapan Bermasalah di Asahan: Diduga Ada Oknum Polisi yang Meloloskan Tersangka dan Memeras Keluarga Korban

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:24 WIB

20162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | ASAHAN | Lagi-lagi Polisi yang mencitrakan pelayan masyarakat justru tengah disorot tindak tanduk yang jauh mengayom akan tetapi yang ada Polisi kerap melampaui batas dalam kasus penangkapan narkoba di sekitar Jalan Lasitarda, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menuai kontroversi setelah adanya dugaan tindakan sewenang-wenang oleh beberapa oknum anggota Polsek Kota pada 18 Januari 2024 lalu.

Dalam operasi yang digelar tersebut, empat orang berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), sementara satu orang lainnya diduga sengaja diloloskan.

Menurut keterangan keluarga korban, salah satu orang yang ditangkap adalah adik dari pelapor. Yang menjadi sorotan adalah penahanan adiknya dilakukan selama sekitar satu minggu tanpa adanya barang bukti yang kuat. Korban diduga dibawa paksa dari TKP dengan dalih hanya untuk menjadi saksi, namun tanpa prosedur pemanggilan resmi sebagaimana mestinya. “Adik saya dipaksa dibawa dengan alasan untuk menjadi saksi, padahal tidak ada pemanggilan resmi. Bahkan tidak ada barang bukti di tempat,” ungkap keluarga korban. Jum’at (6/8/2024)

Baca Juga :  'Pasar Jedogan’ Royal Kota Serang Terbakar

Tidak berhenti di situ, keluarga korban juga melaporkan adanya permintaan uang yang tidak wajar dari AG dan RA oknum polisi yang menangani kasus ini. Saat salah satu anggota keluarga datang memenuhi panggilan polisi, mereka justru diminta untuk membayar sejumlah uang yang mencapai Rp100 juta. Dugaan ini menguatkan indikasi bahwa ada oknum yang berusaha memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi, termasuk meloloskan salah satu tersangka yang seharusnya ditangkap di TKP.

“Kami diminta uang Rp100 juta saat datang memenuhi panggilan, ini jelas tindakan pemerasan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Ini sudah di luar prosedur hukum yang berlaku,” tegas keluarga korban.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh oknum penegak hukum. Keluarga korban kini tengah mencari keadilan dan meminta pihak berwenang, termasuk institusi kepolisian, untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran ini.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024 untuk Pengamanan Pilkada Serentak

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan tindakan serupa yang merugikan warga, agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.

Dalam kesempatan ini Prof.DR. K H. Sutan Nasomal, S.PDI, SE, SH, MH., menghimbau, agar masyarakat jangan segan-segan atau  melaporkan hal yang dilakukan oknum-oknum di tubuh Polri seperti yang terjadi pelayanan masyarakat. Yang dilakukan oleh oknum dugaan pemerasan terhadap masyarakat Penyidik Polsek Kota Kisaran Barat ini.

“Untuk bapak Kapolres Asahan diharapkan untuk menindaklanjuti tindak tanduk memalukan yang menodai tubuh Polri sebagaimana mestinya Kepolisian Republik Indonesia untuk pelayanan terbaik terhadap masyarakat.

Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru