TLii | SUMUT | MEDAN LAPAS PANCUR BATU
25/07/2024
Medan Lapas Pancur Batu Dalam rangka menyamakan persepsi antar institusi penegak hukum di wilayah Sumatera Utara dan terjalinnya kerjasama dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2024 dengan tema “Strategi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Overcrowding di Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Sumatera Utara Tahun 2024”, pada Kamis (25/07).
Kegiatan yang bertempat di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan ini diikuti oleh perwakilan UPT Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Plt Kalapas Kriston Napitupulu.
Beberapa narasumber yang hadir antara lain Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudi Fernando Sianturi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ricardo Marpaung, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, dan perwakilan BNN Provinsi Sumut Hisar Situmorang.
Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir membuka acara dengan sambutan yang menekankan pentingnya menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum untuk penegakan hukum yang lebih baik. “Ini adalah salah satu momen penting bagi kita semua yang menjadi aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Kita bisa membahas permasalahan bersama, sehingga persepsi hukum dan penegakan kepastian hukum di tengah masyarakat dapat ditingkatkan,” ujarnya sambil mengetuk mikrofon sebagai simbol pembukaan rapat koordinasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menyampaikan laporan mengenai kasus tindak pidana narkotika dari bulan Januari sampai Juni 2024. “Kita perlu menyamakan persepsi baik di tingkat Polda dan Polres untuk mengurangi overcrowding. Kita harus menerapkan Restorative Justice,” tegasnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut juga melaporkan kondisi Lapas dan jumlah penghuni berdasarkan tindak pidana. “Kami akan terus mengambil langkah-langkah terkait kondisi Lapas/Rutan untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya. Setelah laporan dari para narasumber, diadakan sesi tanya jawab dengan seluruh peserta yang hadir.
Acara ditutup dengan pernyataan dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut. “Kami sangat setuju dan tidak perlu takut untuk menangani kasus narkotika demi mengurangi overcrowding,” tutupnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergi antar institusi penegak hukum di Sumatera Utara dapat meningkat dalam menangani masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan tutupnya.
Redaksi : Ruli Siswemi