Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa perkuat pelayanan Informasi Publik dengan LPP RRI Lhokseumawe (Foto : Humas Diskominfo)
TIMELINES INEWS – LANGSA
Kota Langsa – Pemerintah Kota Langsa dibawah kepimpinan Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd telah melakukan kontrak kerjasama dengan RRI Lhokseumawe sebagai Sarana Penyiaran Informasi.
Kesepakatan antara Pemerintah Kota Langsa dengan RRI Lhokseumawe kemudian berlanjut dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Jum’at (19/07/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika dan turut disaksikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa Muzammil, S.STP, MSP yang diwakili oleh Sekretaris Diskominfo Langsa Saifuddin Zuhri, SE didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Data Statistik Boto Pranajaya, ST.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Ade Putra Wijaya Siregar, ST, MM dan Kepala LPP RRI Antoni S.Sos.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut keseriusan Pemerintah Kota Langsa dalam layanan informasi Publik sebagaimana amanat Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd. M.Pd untuk bersinergi guna mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi, Ujar Saifuddin Zuhri, SE.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Ade Putra Siregar, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kominfo Langsa yang telah memfasilitasi agenda kegiatan ini, mudah-mudahan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini ke depan dapat bermanfaat sebagai sarana memperluas informasi publik, papar Ade Putra.
Selanjutnya, Antoni, S.Sos juga turut menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pj. Walikota Langsa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mempercayakan RRI sebagai sarana memperluas informasi.
“Kami akan salurkan dinamika informasi melalui RRI dengan Frekwensi FM 89,3 MHz Pro-1(Satu) dan FM 95,2 MHz Pro-2(Dua), dan juga melalui RRI Digital”, tutup Antoni.