Penambangan Pasir Diduga Ilegal Masih Terus Beroperasi, Kapolresta Deli Serdang Enggan Menjawab

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:15 WIB

20379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|DELI SERDANG| Penambang pasir yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal, kembali melakukan aksi penambangan di sejumlah lokasi, diantaranya Desa Bandar Kuala 100 meter dari Kantor Desa dan, Dusun III Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Pantauan di lapangan, kamis (21/3/2024), terlihat para penambang sedang menyedot pasir menggunakan mesin dari dalam kolam, dan menaikan pasir ke truck menggunakan excavator.

Mesin-mesin pompa pasir itu berada di atas rakitan kayu, dan ada juga di darat, dengan menggunakan pipa maupun selang sebagai saluran penyedot tambang tersebut.

Selain itu, terlihat beberapa mobil truck pengangkut pasir mengantri untuk memuat pasir yang ada di dekat lokasi tambang.

Menurut seorang warga, Berinisial A, bahwa aktivitas penambangan tersebut telah beroperasi kembali. Meski dulu telah ditutup oleh pihak Kepolisian. Saat ini penambang pasir diduga ilegal membuka lahan lahan baru dengan membuka jalan.ucapnya

Baca Juga :  7 Orang Warga Binaan Rutan Kls I Medan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Ia juga merasa resah kepada sopir truk-truk pengangkut pasir agar yang ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat. Khawatirnya, material muatan lori mereka berjatuhan di jalan raya, atau mengenai pengendara.Sehingga dapat menyebabkan pengendara lainnya.

Sedangkan kegiatan galian C Penambang Pasir truck hilir mudik di jalan lintas Kotarih Galang yang mengambil pasir di sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Kapolresta Deli serdang AKBP Raphael Sandy Priambodo Saat di konfirmasi melalui pesan whatshap Kapolresta Deli Serdang tak sepatah katapun komentar dan tidak menjadikan Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

Jurnalis : Wagiono Ardiansyah

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh
Pria bawa kabur Beras di Labuhanhaji Barat di amankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan
Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual
Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.
Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual
Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:50 WIB

Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:30 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Berita Terbaru