Penambangan Pasir Diduga Ilegal Masih Terus Beroperasi, Kapolresta Deli Serdang Enggan Menjawab

H²Mc

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:15 WIB

20413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|DELI SERDANG| Penambang pasir yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal, kembali melakukan aksi penambangan di sejumlah lokasi, diantaranya Desa Bandar Kuala 100 meter dari Kantor Desa dan, Dusun III Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Pantauan di lapangan, kamis (21/3/2024), terlihat para penambang sedang menyedot pasir menggunakan mesin dari dalam kolam, dan menaikan pasir ke truck menggunakan excavator.

Mesin-mesin pompa pasir itu berada di atas rakitan kayu, dan ada juga di darat, dengan menggunakan pipa maupun selang sebagai saluran penyedot tambang tersebut.

Selain itu, terlihat beberapa mobil truck pengangkut pasir mengantri untuk memuat pasir yang ada di dekat lokasi tambang.

Menurut seorang warga, Berinisial A, bahwa aktivitas penambangan tersebut telah beroperasi kembali. Meski dulu telah ditutup oleh pihak Kepolisian. Saat ini penambang pasir diduga ilegal membuka lahan lahan baru dengan membuka jalan.ucapnya

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Bundaran Kawasan Industri Medan : Truk Kontainer Rem Blong Menabrak Kijang Kapsul, Satu Orang Tewas

Ia juga merasa resah kepada sopir truk-truk pengangkut pasir agar yang ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat. Khawatirnya, material muatan lori mereka berjatuhan di jalan raya, atau mengenai pengendara.Sehingga dapat menyebabkan pengendara lainnya.

Sedangkan kegiatan galian C Penambang Pasir truck hilir mudik di jalan lintas Kotarih Galang yang mengambil pasir di sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Razia Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Kapolresta Deli serdang AKBP Raphael Sandy Priambodo Saat di konfirmasi melalui pesan whatshap Kapolresta Deli Serdang tak sepatah katapun komentar dan tidak menjadikan Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

Jurnalis : Wagiono Ardiansyah

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 
Penguatan Tata Kelola Dana Desa, Kanit Tipikor Polres Gayo Lues Kunjungi Kampung Kota Blangkejeren
Kakanwil Ditjen PAS NTB Tinjau Lahan Lapas Selong untuk Panen Jagung Serentak di SAE Menanga Baris
Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai
Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Di Tanjung Tonga ,Sita 6,35 Gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 20:24 WIB

Lapas Selong Ikuti Jalan Santai dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

Selasa, 8 April 2025 - 13:14 WIB

Kepala Lapas Selong Ikuti Panen Raya di Lapas Terbuka Loteng, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:50 WIB

Kakanwil Ditjenpas NTB dan Jajaran Lakukan Safari Ramadhan Ke Lapas Kelas IIB Selong

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:44 WIB

Kalapas Selong Mengikuti Apel Siaga Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2025 Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:34 WIB

Wujudkan Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Selong Lakukan Bhakti Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:30 WIB

IDUL FITRI 1446 H, LAPAS SELONG USULKAN 308 NARAPIDANA REMISI KHUSUS

Senin, 10 Maret 2025 - 15:17 WIB

PETUGAS DAN WBP KHUSUK MELAKSANAKAN SHALAT ISYA’ DAN TARAWIH BERJAMAAH SELAMA BULAN RAMADHAN

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:27 WIB

LAPAS SELONG DUKUNG PENUH PROGRAM NGABUBURIT JERUJI DITJEN PEMASYARAKATAN NTB

Berita Terbaru