TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
25/10/2024
Medan, Oktober 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk tahun 2024. Program ini berlangsung mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Achmad Fadly, menjelaskan bahwa pemutihan ini meliputi pembebasan tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB kedua dan seterusnya, serta bebas pajak progresif. Diskon 5% juga diberikan bagi pembayaran PKB yang dilakukan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. Sebab, mulai tahun 2025, kendaraan yang pajaknya mati akan dihapus dari data registrasi,” ujar Achmad Fadly dalam sosialisasi di Le Polonia Hotel, Medan.
Hadir dalam acara tersebut, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto menekankan bahwa pada 2025, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun dan tidak melunasi pajaknya akan dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor. “Data kendaraan bermotor akan dihapus bila dua tahun tidak bayar pajak setelah masa berlaku STNK habis,” jelasnya.
Berdasarkan data Bapenda Sumut, hingga 20 Oktober 2024, realisasi PKB baru mencapai 65% dari target Rp2,79 triliun, yaitu sebesar Rp1,82 triliun. Sedangkan realisasi BBNKB mencapai Rp1,17 triliun dari target Rp1,98 triliun.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Mulyadi, juga mendukung program ini. Ia berharap pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan masyarakat, yang saat ini baru mencapai 43%.
Acara sosialisasi diwarnai dengan sesi tanya jawab, di mana Dirlantas Polda Sumut sempat menerima kritik terkait oknum pejabat yang tidak membayar pajak kendaraan. Muji Ediyanto menanggapi hal ini dengan mengakui bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki kepatuhan, termasuk dengan pendekatan melalui teguran lisan, teguran tertulis, dan tilang.
Program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong pencapaian target pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi